| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa HERLI Bin KULLE Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar Pukul 00.20 Wita, di Pa’lameang, Kel. Bontorannu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa HERLI Bin KULLE mendatangi Saksi IRWAN BIN SAHABUDDIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana sebelumnya Saksi IRWAN BIN SAHABUDDIN kerja di bengkel milik Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU saat itu Terdakwa HERLI Bin KULLE mengatakan kepada Saksi IRWAN BIN SAHABUDDIN dengan mengatakan bahwa “AYO DEH PATUNGAN ADA UANGKU RP 400.000 (EMPAT RATUS RIBU)” kemudian Terdakwa HERLI Bin KULLE langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “SEBENTARPI BARU KESINIKI PALE SEKITAR JAM 3” setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di Pa’lameang, Kel. Bontorannu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa kembali menemui Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN dibengkel setelah Terdakwa tiba di bengkel dan melihat Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN bahwa “KASIHMA SAYA PUNYAKU KARENA ADA DG SITUJU” kemudian Saksi IRWAN mengatakan bahwa “TUNGGUKA PALE DULU” tidak lama kemudian Saksi IRWAN langsung memberikan Kepada Terdakwa, 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika golongan I Jenis sabu setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa yang berada di Pa’lameang, Kel. Bontorannu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, Terdakwa tiba dirumah sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian langsung mengkonsumsi barang tersebut dan sisanya membagi menjadi 5 sachet masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 00.20 WITA, Terdakwa duduk diteras rumah dengan maksud mau menyimpan/menyembunyikan 1 (satu) buah tas kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik kecil warna putih berisikan 1 (satu) Sachet Plastik Klip Kecil berisikan 5 (lima) Sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Sachet plastik Klip Sedang, yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) Sachet plastik klip kecil kosong tidak lama kemudian ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian salah satu Anggota kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik kecil warna putih berisikan 1 (satu) Sachet Plastik Klip Kecil berisikan 5 (lima) Sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Sachet plastik Klip Sedang yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) Sachet plastik klip kecil kosong serta 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk OPPO Warna Biru setelah itu Anggota kepolisian mengatakan bahwa “SIAPA PEMILIK BARANG INI” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “ITU PUNYA SAYA PAK” Setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5253 / NNF / XI / 2025, Tanggal 12 November 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 12408/2025/NNF dengan Berat Netto 0,1288 gram dengan jumlah 1 (satu) Sachet Plastik Klip berisikan 5 (lima) Sachet plastik klip berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine, atas nama milik HERLI Bin KULLE dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Serta Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HERLI Bin KULLE Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar Pukul 00.20 Wita, di Pa’lameang, Kel. Bontorannu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa HERLI Bin KULLE mendatangi Saksi IRWAN BIN SAHABUDDIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana sebelumnya Saksi IRWAN BIN SAHABUDDIN kerja di bengkel milik Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU saat itu Terdakwa HERLI Bin KULLE mengatakan kepada Saksi IRWAN BIN SAHABUDDIN dengan mengatakan bahwa “AYO DEH PATUNGAN ADA UANGKU RP 400.000 (EMPAT RATUS RIBU)” kemudian Terdakwa HERLI Bin KULLE langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “SEBENTARPI BARU KESINIKI PALE SEKITAR JAM 3” setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di Pa’lameang, Kel. Bontorannu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa kembali menemui Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN dibengkel setelah Terdakwa tiba di bengkel dan melihat Saksi MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN bahwa “KASIHMA SAYA PUNYAKU KARENA ADA DG SITUJU” kemudian Saksi IRWAN mengatakan bahwa “TUNGGUKA PALE DULU” tidak lama kemudian Saksi IRWAN langsung memberikan Kepada Terdakwa, 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika golongan I Jenis sabu setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa yang berada di Pa’lameang, Kel. Bontorannu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto, Terdakwa tiba dirumah sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian langsung mengkonsumsi barang tersebut dan sisanya membagi menjadi 5 sachet masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 00.20 WITA, Terdakwa duduk diteras rumah dengan maksud mau menyimpan/menyembunyikan 1 (satu) buah tas kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik kecil warna putih berisikan 1 (satu) Sachet Plastik Klip Kecil berisikan 5 (lima) Sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Sachet plastik Klip Sedang, yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) Sachet plastik klip kecil kosong tidak lama kemudian ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian salah satu Anggota kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik kecil warna putih berisikan 1 (satu) Sachet Plastik Klip Kecil berisikan 5 (lima) Sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Sachet plastik Klip Sedang yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) Sachet plastik klip kecil kosong serta 1 (Satu) Buah HandPhone Android Merk OPPO Warna Biru setelah itu Anggota kepolisian mengatakan bahwa “SIAPA PEMILIK BARANG INI” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “ITU PUNYA SAYA PAK” Setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5253 / NNF / XI / 2025, Tanggal 12 November 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 12408/2025/NNF dengan Berat Netto 0,1288 gram dengan jumlah 1 (satu) Sachet Plastik Klip berisikan 5 (lima) Sachet plastik klip berisikan kristal Metamfetamin;
- Bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine, atas nama milik HERLI Bin KULLE dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Serta Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |