Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.Hamka Muchtar, S.H.,M.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
RUSDI BIN SAHARING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-641/P.4.23/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2Hamka Muchtar, S.H.,M.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI BIN SAHARING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUSDI Bin SAHARING, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita, atau pada bulan Januari dalam tahun 2024 di rumah Saksi korban Dusun Kawari Desa Tannammawang Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, atau di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain, atau dengan memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat itu saksi korban SAMSINA Binti SINJA berada di depan teras rumah batu dan pada saat itu terdapat juga menantunya yang di bawah kolong rumah kayu yang terdapat bale-bale (rumah-rumah) sedang duduk-duduk karena posisi rumah kayu dan rumah batu tersebut bedempetan tidak lama kemudian datanglah Terdakwa sambil mengendarai motornya dan langsung berhenti di depan pintu pagar Saksi korban kemudian Terdakwa Masuk ke dalam pagar Saksi korban dan langsung menghampiri Saksi korban dan mengatakan kepada Saksi korban “TAMAE MIRNA, KAU MENTODO INTU SING NU ALLE-ALLEANGI MIRNA’’ artinya (dimana mirna, kamu memang selalu membela mirna) kemudian Saksi korban menjawab “NAI ALLE-ALLEANGI RUSDI, TENA NAKKE KU ISSENGI APA MASALAHNU SURANG MIRNA” artinya (siapa yang selalu membela mirna rusdi, saya tidak tahu apa permasalahanmu dengan mirna) Pada saat itu Terdakwa langsung mengayungkan sebilah parangnya dengan sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi korban dan mengatakan kepada Saksi korban “KU PELAKI INTU KA’DARO ULUNNU PUNNA TA’LIWA-LIWAKO” artinya (Saya akan membuang tempurung kepala kamu jika berlebihan) sehingga membuat saksi korban Samsina Binti Sinja merasa ketakutan dan langsung berlari menjauh dari terdakwa, setelah itu Saksi langsung lari menjauh dari Terdakwa dan Saksi korban berhenti depan kolong rumah Saksi sekitar jarak  10 meter, setelah Saksi korban melarikan diri dari Terdakwa, dan Terdakwa langsung pergi mengendarai sepeda motornya, tidak lama kemudian banyak warga setempat yang mendatangi rumah Saksi korban.
  • Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam sejenis parang, dimana parang tersebut sudah terhunus yang memiliki Panjang sekitar 30 cm dan memiliki Gagang terbuat dari kayu yang berwarna kecokelatan dan ujungnya runcing kemudian Adapun sarung parang terbuat dari kain dan memiliki warna merah hitam, selain dari Saksi korban SAMSINA Binti SINJA juga ada Saksi ANGGI PERTIWI dan MUHAMMAD ADAM yang melihat kejadian tersebut,
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban mengalami trauma dan ketakutan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya