INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Jnp | YUPA | 1.SANU DG NGASIH BINTI YABBASA 2.SAMSU DG SERANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Jnp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak dahulu di Dusun Batu Kanayya Selatan sekarang dusun batu kanayya utara, Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan SPPT No. 73.04.010.010.009-0027.0 atas nama wajib pajak UPA JUMA, seluas kurang lebih 624 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik SANU dg ngasih binti yabbasa dan samsu dg serang (Tergugat I dan tergugat II);
- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Maleng ;
- Sebelah Selatan : Saluran Air (Kali);
- Sebelah Barat : Jalan Poros Desa Marayoka
Adalah hak Penggugat;
3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan menanami berbagai macam tanaman adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas Tanah Sengketa yang dimiliki oleh para Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki keuatan hukum yang mengikat;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renten membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai atau tidak mau mentaati atau menjalankan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini terhitung sejak Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan alat Negara;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK) dari para Tergugat;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto;
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
