Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Jnp YUPA 1.SANU DG NGASIH BINTI YABBASA
2.SAMSU DG SERANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Alim Hidayat, S.HYUPA
Tergugat
NoNama
1SANU DG NGASIH BINTI YABBASA
2SAMSU DG SERANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak dahulu di Dusun Batu Kanayya Selatan sekarang dusun batu kanayya utara, Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan SPPT No. 73.04.010.010.009-0027.0 atas nama wajib pajak UPA JUMA, seluas kurang lebih 624 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Sebelah Utara : Rumah milik SANU dg ngasih binti yabbasa dan samsu dg serang (Tergugat I dan tergugat II);
- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Maleng ;
- Sebelah Selatan : Saluran Air (Kali);
- Sebelah Barat : Jalan Poros Desa Marayoka
Adalah hak Penggugat;
3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan menanami berbagai macam tanaman adalah perbuatan melawan hukum; 
4. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas Tanah Sengketa yang dimiliki oleh para Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki keuatan hukum yang  mengikat;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renten membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai atau tidak mau mentaati atau menjalankan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini terhitung sejak Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan alat Negara;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK) dari para Tergugat;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto;  
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak