| Dakwaan |
------------- Bahwa benar pada hari senin tanggal 13 oktober 2024, Sekitar jam. 07.00 Wita, di Kampung Labba-labba Dusun Allu Desa Tarowang Kec. Tarowang Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah kebun yang diduga dilakukan oleh Terlapor Per. PADIA BINTI BANGO bersama dengan Lel. RUDI BIN H.SAHARUDDIN, dengan cara Terlapor Per.PADIA BINTI BANGO berteman secara bersama-sama masuk menguasai lokasi kebun tersebut dengan menanaminya dengan jagung kuning, pohon pisang, kacang hijau dan cabe rawit tanpa izin dari Pemiliknya yakni Saksi Korban Per. YASSENG Alias ASSE BINTI BANGO, Sehingga dengan demikian Terlapor Per PADIA BINTI BANGO berteman, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah /menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI. Nomor 51 Peraturan Pemerintah (PRP) tahun 1960, Jo. Pasal 20 ayat (1) Huruf.c KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan. |