Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Jnp H. Muh. Sain Dg Jale 1.Syamsinar Alias Samsia Binti Raja (Ahli Waris Mattewakang Dg. Raja dari Istri II Almh. Sugiati Dg Sunggu))
2.Saharuddin
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Muh. Sain Dg Jale
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdullah, SH.H. Muh. Sain Dg Jale
Tergugat
NoNama
1Syamsinar Alias Samsia Binti Raja (Ahli Waris Mattewakang Dg. Raja dari Istri II Almh. Sugiati Dg Sunggu))
2Saharuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih : 20.000  M2 (Dua puluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0035-36.0, dan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih : 10.000  M2 (Sepuluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0015.0, tercatat milik atas nama H. MUH. SAIN DG JALE adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah obyek sengketa I yang dikuasai secara melawan hukum secara bersama-sama oleh Tergugat I, maupun Tergugat II, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih : 20.000  M2 (Dua puluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0035-36.0, dengan harga Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah), terletak di Lingkungan Pakkotanga, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, atas nama : H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Tanah Milik Syamsinar alias Samsia Binti Raja;

Sebelah Timur      : Tanah Milik Jami dan Supriadi Dg Raja;

Sebelah Selatan  : Jalanan Blok 1;

Sebelah Barat      : Tanah Milik Sendang.

Bahwa yang menjadi obyek sengketa II, yang dikuasai secara melawan hukum secara bersama-sama pula oleh Tergugat I, maupun Tergugat II, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih : 10.000  M2 (Sepuluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0015.0, dengan harga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), terletak di Lingkungan Pakkotanga, Kelurahan   Bulujaya,  Kecamatan  Bangkala  Barat,  Kabupaten  Jeneponto,  atas nama : H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Tanah Milik H. Ewa;

Sebelah Timur      : Tanah Obyek Sengketa I;

9

Sebelah Selatan  : Tanah Milik Sendang;

Sebelah Barat      : Tanah Milik Baha.

Baik tanah obyek sengketa I maupun tanah obyek sengketa II adalah tanah milik H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan bukti yaitu Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 tercatat sebagai milik : H. MUH. SAIN DG JALE;

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan di atas tanah obyek sengketa;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera membersihkan tanaman yang ada di atas tanah  obyek  sengketa  dan  mengeluarkan  dari  tanah obyek sengketa tersebut serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat berupa kerugian yang diderita Penggugat sebesar                           Rp. 530.000.000,- (Lima ratus tiga puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat untuk mentaati putusan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak