Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2023/PN Jnp | H. Muh. Sain Dg Jale | 1.Syamsinar Alias Samsia Binti Raja (Ahli Waris Mattewakang Dg. Raja dari Istri II Almh. Sugiati Dg Sunggu)) 2.Saharuddin |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2023/PN Jnp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Sebelah Utara : Tanah Milik Syamsinar alias Samsia Binti Raja; Sebelah Timur : Tanah Milik Jami dan Supriadi Dg Raja; Sebelah Selatan : Jalanan Blok 1; Sebelah Barat : Tanah Milik Sendang. Bahwa yang menjadi obyek sengketa II, yang dikuasai secara melawan hukum secara bersama-sama pula oleh Tergugat I, maupun Tergugat II, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 seluas kurang lebih : 10.000 M2 (Sepuluh ribu meter persegi), NOP : 73.04.011.004.036-0015.0, dengan harga Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), terletak di Lingkungan Pakkotanga, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, atas nama : H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Milik H. Ewa; Sebelah Timur : Tanah Obyek Sengketa I; 9 Sebelah Selatan : Tanah Milik Sendang; Sebelah Barat : Tanah Milik Baha. Baik tanah obyek sengketa I maupun tanah obyek sengketa II adalah tanah milik H. MUH. SAIN DG JALE (Penggugat) dengan bukti yaitu Surat Keterangan Jual Beli tanggal 11 Juli 2016 tercatat sebagai milik : H. MUH. SAIN DG JALE;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |