INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2025/PN Jnp | 1.Yaha 2.Ramli |
Yaco | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Jnp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
UTARA : Berbatas dengan tanah kebun Penggugat (Yaha) ; TIMUR : Berbatas dengan tanah kosong Siping ; SELATAN : Berbatas dengan tanah kosong Siping ; BARAT : Berbatas dengan tanah yang dikuasai Tergugat ; Adalah milik Penggugat ;
UTARA : Berbatas dengan tanah kebun Penggugat (Yaha) ; TIMUR : Berbatas dengan tanah kosong Siping ; SELATAN : Berbatas dengan tanah kosong Siping ; BARAT : Berbatas dengan tanah yang dikuasai Tergugat ;
Kepada Penggugat dalam keadaan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Negara (Polisi) ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
