Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Jnp Sudirman Dg Nurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudirman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supardi, S.H.Sudirman
Tergugat
NoNama
1Dg Nurung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pernyataan pembayaran piutang adalah Sah;
  3. Menyatakan bahwa tergugat memiliki utang kepada tergugat senilai Rp-150.000.000 ( Seratus lima puluh juta rupiah );
  4. Menyatakan bahwa dengan tidak dibayarkannya hutang oleh tergugat senilai RP-150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) adalah perbuatan melanggar Hukum;
  5. Menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran hutang kapada penggugat senilai Rp-150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum tergugat untuk membatyar ganti rugi atas tindakan tergugat sebesar Rp-100.000.000 (Seratus juta rupiah);
  7. Meletakkan sita atas rumah milik tergugatĀ  yang terletakĀ  Dusun Bontomanai, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Indonesia;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak