Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NURMALA RAMLI, S.H
3.KASMAWATI SALEH
FAJAR SAPUTRA BIN ASER MILLO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-484/P.4.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NURMALA RAMLI, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SAPUTRA BIN ASER MILLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HFAJAR SAPUTRA BIN ASER MILLO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO bersama Saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (Diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Belokalong, Kel. Balangtoa, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu atau Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri atau mereka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar jam 20.30 wita terdakwa menuju tempat nongkrong dengan diantar oleh teman yakni Lel. NABIL dengan menggunakan sepeda motor dimana Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) sudah lebih awal berada disana, sekitar 30 menit Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa untuk mengantar barang/benda 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu kemudian terdakwa mengatakan “Dimana motor?” lalu terdakwa melihat kendaraan sepeda motor milik Lel. PANDI dan mengatakan kepada Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) “Tunggu saya pinjamkan” kemudian terdakwa mengenderai sepeda motor tersebut dengan berboncengan dengan  Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) menuju lokasi yang dikatakan oleh Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah), namun setelah sampai dilokasi yang ditentukan kemudian orang yang memesan barang/benda 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu tidak ada sehingga terdakwa balik arah mencari keberadaannya dan kembali tidak menemukan sehingga terdakwa kembali.
  • Kemudian pada hari senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar jam 22:30 wita, saksi BRIPTU SUDIRMAN bersama tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju ke wilayah Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sebuah mobil Operasional dan pada saat saksi bersama rekan tim sampai di wilayah Dusun Pattiro langsung  berhenti di Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto kemudian saksi melihat orang berboncengan yang mencurigakan dan menghentikannya  kemudian pada saat itu  saksi bersama rekan saksi langsung mengatakan “JANGAN ADA YANG BERGERAK KAMI ANGGOTA NARKOBA DARI POLRES JENEPONTO” dimana saksi memegang lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah)  bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO dan dibantu oleh rekan saksi yang lain, lanjut saksipun melakukan Penggeledahan badan terhadap kedua orang ini yakni saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO dimana terhadap saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO  saksi tidak menemukan apa-apa. Akan tetapi saksi melihat di pinggir jalan ada benda yang mencurigakan kemudian saksi mengambilnya dan ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang pada saat itu saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) membuangnya dikarenakan takut kemudian saksi menemukan 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru dengan Nomor Via WhatsApp 085230716670 di tangan sebelah kanan, kemudian saksi menanyakan barang tersebut dan mengakuinya, sedangkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merk X-RIDE Warna merah hitam dengan nomor polisi DD 6670 SP yang terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO kendarai pada saat itu selanjutnya saksi bersama rekan saksi membawa lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO serta barang bukti yang ditemukan ke kantor polres jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut saat itu
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) memperoleh 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKBP I GEDE SUARTHAWAN, S. Si, M.Si Penata Muda HASURA MULYANI A.Md dan AIPTU SUBONO SOEKIMAN, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 4727 / NNF / XI / 2023, Tanggal 10 November 2023, menyimpulkan bahwa 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0459 gram dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa tidak memiliki izin “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perbuatan Terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

                                                     

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Saksi FAJAR SAPUTRA BiN ASER MILLO (Diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Belokalong, Kel. Balangtoa, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu atau Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri atau mereka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar jam 20.30 wita terdakwa menuju tempat nongkrong dengan diantar oleh teman yakni Lel. NABIL dengan menggunakan sepeda motor dimana Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) sudah lebih awal berada disana, sekitar 30 menit Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa untuk mengantar barang/benda 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu kemudian terdakwa mengatakan “Dimana motor?” lalu terdakwa melihat kendaraan sepeda motor milik Lel. PANDI dan mengatakan kepada Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) “Tunggu saya pinjamkan” kemudian terdakwa mengenderai sepeda motor tersebut dengan berboncengan dengan  Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) menuju lokasi yang dikatakan oleh Lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah), namun setelah sampai dilokasi yang ditentukan kemudian orang yang memesan barang/benda 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu tidak ada sehingga terdakwa balik arah mencari keberadaannya dan kembali tidak menemukan sehingga terdakwa kembali. 
  • Kemudian pada hari senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar jam 22:30 wita, saksi BRIPTU SUDIRMAN bersama tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju ke wilayah Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sebuah mobil Operasional dan pada saat saksi bersama rekan tim sampai di wilayah Dusun Pattiro langsung  berhenti di Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto kemudian saksi melihat orang berboncengan yang mencurigakan dan menghentikannya  kemudian pada saat itu  saksi bersama rekan saksi langsung mengatakan “JANGAN ADA YANG BERGERAK KAMI ANGGOTA NARKOBA DARI POLRES JENEPONTO” dimana saksi memegang lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah)  bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO dan dibantu oleh rekan saksi yang lain, lanjut saksipun melakukan Penggeledahan badan terhadap kedua orang ini yakni saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO dimana terhadap saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO  saksi tidak menemukan apa-apa. Akan tetapi saksi melihat di pinggir jalan ada benda yang mencurigakan kemudian saksi mengambilnya dan ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang pada saat itu saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) membuangnya dikarenakan takut kemudian saksi menemukan 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru dengan Nomor Via WhatsApp 085230716670 di tangan sebelah kanan, kemudian saksi menanyakan barang tersebut dan mengakuinya, sedangkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merk X-RIDE Warna merah hitam dengan nomor polisi DD 6670 SP yang terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO kendarai pada saat itu selanjutnya saksi bersama rekan saksi membawa lel. ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO serta barang bukti yang ditemukan ke kantor polres jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ituBahwa terdakwa tidak mengetahui darimana saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) memperoleh 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana saksi ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) memperoleh 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu  yakni pada hari Sabtu 04 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita dirumah terdakwa sendiri dengan cara terdakwa menyediakan alat isap atau bong yang terbuat dari botol yang berisi air setengah dari botol tersebut, kemudian penutup  botol tersebut diberi 1 (Satu) lubang dan dipasangi 1 (satu) pipet plastik yang mana salah satu pipet tersebut dimasukkan sampai menyentuh air sedangkan pipet yang satunya tidak menyentuh air, kemudian ujung pipet yang menyentuh air saya pasangi pireks selanjutnya terdakwa menyendok narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkannya kedalam pireks, setelah itu pireks tersebut dipanasi dengan menggunakan alat bakar, dan setelah panas maka ujung dari pipet yang tidak menyentuh air dihisap sampai asapnya keluar dan memasukkannya  melalui mulut kemudian mengeluarkan asapnya lewat hidung atau mulut.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKBP I GEDE SUARTHAWAN, S. Si, M.Si Penata Muda HASURA MULYANI A.Md dan AIPTU SUBONO SOEKIMAN, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 4727 / NNF / XI / 2023, Tanggal 10 November 2023, menyimpulkan bahwa 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0459 gram dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pihak berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu ataupun narkotika jenis lain.

 

Perbuatan Terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya