Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Jnp SUKIMAN BIN H. SANGKALA 1.SURIYATI ST. BINTI MAPPARESA DG LAWA
2.BAHODDING BIN MAPPARE DG NOMPO
3.SANSIANTI BINTI PAINGA'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKIMAN BIN H. SANGKALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HSUKIMAN BIN H. SANGKALA
Tergugat
NoNama
1SURIYATI ST. BINTI MAPPARESA DG LAWA
2BAHODDING BIN MAPPARE DG NOMPO
3SANSIANTI BINTI PAINGA'
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KAMARUDDIN BIN LARANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Merupakan Pemilik Tanah objek Sengketa;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa yang dikuasai Oleh Terguggat I, Tergugat II, dan Tergugat II dilingkungan Kampung Beru, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan   batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara: Tanah/Kebun Milik Takka, Barandeng Pajai, hanafi;

- sebelah timur: Tanah/Kebun Milik Sattu, Hajrah/Fitri, Ma’rong, Palakka;

- sebelah selatan: Tanah Kebun Milik Marwah, Sukiman (Penggugat)

- sebelah Barat: Tanah Kebun Milik Badolo, Sukiman, Kaharuddin

Selajutnya di sebut tanah perumahan objek sengketa adalahMilik Penggugat.

  1. Menyatakan tanah perumahan objek sengketa diatas adalah merupakan bagian dari tanah kebun yang terletak terletak di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, berdasarkan Nomor SPPT 73.04.010.017.004-0043.0 Adapun Luas Tanah Tersebut diatas adalah kurang lebih 21.000 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara: Tanah/Kebun Milik Takka, Barandeng Pajai, hanafi;

- sebelah timur: Tanah/Kebun Milik Sattu, Hajrah/Fitri, Ma’rong, Palakka;

- sebelah selatan: Tanah/kebun Milik Marwan tanah Kebun Milik Badolo

- sebelah Barat: Tanah/Kebun Milik Saharuddin `Sijaya

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  untuk membayar Ganti Rugi secara tunai kepada Penggugat meliputi :
  • Ganti Kerugian Materiil Sebesar : 23.250 M2 dikalikan Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ) Per Meter  dikalikan selama 4 Tahun yakni sebesar Rp.571.536.000,- (lima ratus tujuh puluh satu lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) 
  • Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp.300.000;(tiga Ratus Juta Rupiah )

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah objek sengketa tanpa seizin penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan Sita Jaminan Atas Tanah Objek Sengketa ;
  3. Menghukum para Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit  voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
  5. Menghukum  Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara;
  7. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak