Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Jnp HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H SULTRIAN Bin HAMIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 442/P.4.23/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTRIAN Bin HAMIDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

            Bahwa terdakwa SULTRIAN Bin HAMIDA, pada Hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar Pukul 18.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang dicuri”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

              Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi SARI GOWA sementara duduk di depan tokonya yang Bernama TOKO PONDOK HIJAU, kemudian datang terdakwa SULTRIAN yang berhenti di depan toko tersebut, dengan mengunakan sepeda motor dengan seorang diri, setelah itu terdakwa SULTRIAN turun dari sepeda motornya dan langsung masuk ke dalam toko karena mengira dirinya akan membeli saksi SARI GOWA langsung ikut juga masuk kedalam toko namun terdakwa langsung mencabut sebilah badiknya dan mendorong badan bagian belakang saksi SARI GOWA sambil mengatakan “TEMAI NU BOLI DOENU PUNNNA MARRRANGKO KU BUNUHKO” artinya (di mana kamu simpan uangmu, kalau kamu berteriak kamu akan saya bunuh) namun saat itu saksi SARI GOWA tidak mengatakan apa-apa karena merasa ketakutan, dan sebilah pisau miliknya di arahkan kepada saksi SARI GOWA dengan mengunakan tangan kiri terdakwa, dan saksi SARI GOWA berusaha untuk menghalangi sebilah badik tersebut, namun saat itu terdakwa langsung mengambil sebuah kotak penyimpanan uang yang berisikan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan langsung terdakwa bawa ke sepeda motornya pergi, sehingga saat itu saksi SARI GOWA berteriak “OI DANU MAEKO NA RAMPOKA LANA BUNUAAA” artinya (OH danu  kamu ke sini, ada pencuri, mauka na bunuh) secara berulang kali, dan saat itu saksi DANU cucu dari saksi SARI GOWA sudah datang dan mengatakan kepada saksi SARI GOWA “TEMAI JOKA artinya ( di mana itu) dan saksi SARI GOWA menjawab “TUKA MANGE BELOK KANAN,GI ANTU MAKE MOTOR” artinya (itu di sana, di belok kanan mengunakan sepeda motor) dan saksi DANU mengejar dengan mengunakan sepeda motor namun dirinya tidak menemukanya namun saksi DANU sempat melihat ciri-ciri terdakwa dengan menggunakan baju lengan panjang warna biru navy dan helm warna hitam yang terdapat banyak sticker atau tulisan dan saat itu saksi DANU kembali ke rumah.

            Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa SULTRIAN Bin HAMIDA yang mengambil 1 (satu) buah kotak tempat penyimpanan uang yang berisi Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi SARI GOWA sehingga mengalami kerugian dan taruma atas kejadian tersebut.   

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

SUBSIDAIR

            Bahwa terdakwa SULTRIAN Bin HAMIDA, pada Hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar Pukul 18.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

            Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi SARI GOWA sementara duduk di depan tokonya yang Bernama TOKO PONDOK HIJAU, kemudian datang terdakwa SULTRIAN yang berhenti di depan toko tersebut, dengan menggunakan sepeda motor dengan seorang diri, setelah itu terdakwa SULTRIAN turun dari sepeda motornya dan langsung masuk ke dalam toko karena mengira dirinya akan membeli saksi SARI GOWA langsung ikut juga masuk kedalam toko namun terdakwa langsung mencabut sebilah badiknya dan mendorong badan bagian belakang saksi SARI GOWA sambil mengatakan “TEMAI NU BOLI DOENU PUNNNA MARRRANGKO KU BUNUHKO” artinya (di mana kamu simpan uangmu, kalau kamu berteriak kamu akan saya bunuh) namun saat itu saksi SARI GOWA tidak mengatakan apa-apa karena merasa ketakutan, dan sebilah pisau miliknya di arahkan kepada saksi SARI GOWA dengan mengunakan tangan kiri terdakwa, dan saksi SARI GOWA berusaha untuk menghalangi sebilah badik tersebut, namun saat itu terdakwa langsung mengambil sebuah kotak penyimpanan uang yang berisikan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan langsung terdakwa bawa ke sepeda motornya pergi, sehingga saat itu saksi SARI GOWA berteriak “OI DANU MAEKO NA RAMPOKA LANA BUNUAAA” artinya (OH danu  kamu ke sini, ada pencuri, mauka na bunuh) secara berulang kali, dan saat itu saksi DANU cucu dari saksi SARI GOWA sudah datang dan mengatakan kepada saksi SARI GOWA “TEMAI JOKA artinya ( di mana itu) dan saksi SARI GOWA menjawab “TUKA MANGE BELOK KANAN,GI ANTU MAKE MOTOR” artinya (itu di sana, di belok kanan mengunakan sepeda motor) dan saksi DANU mengejar dengan mengunakan sepeda motor namun dirinya tidak menemukanya namun saksi DANU sempat melihat ciri-ciri terdakwa dengan menggunakan baju lengan panjang warna biru navy dan helm warna hitam yang terdapat banyak sticker atau tulisan dan saat itu saksi DANU kembali ke rumah.

              Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa SULTRIAN Bin HAMIDA yang mengambil 1 (satu) buah kotak tempat penyimpanan uang yang berisi Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi SARI GOWA sehingga mengalami kerugian dan taruma atas kejadian tersebut.   

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya