Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Amrina Rachim Warham, S.Km Kejaksaan Negeri Jeneponto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat 053/SKK/ZAR&A/V/2024
Pemohon
NoNama
1Amrina Rachim Warham, S.Km
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Jeneponto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka dengan No : B-724/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM) tidak memenuhi syarat Formil dan Materil.

3. Menyatakan untuk membatalkan Surat Penetapan Tersangka dengan No : B-724/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM).

4. Menyatakan untuk membatalkan Berita Acara Penahanan No : PRINT-01/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM).

5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM) dari tahanan;

6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp30. 000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Sehingga total kerugian seluruhnya Rp180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 10 harian media cetak lokal, 10 Media Digital, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam  perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya