| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2024/PN Jnp | Amrina Rachim Warham, S.Km | Kejaksaan Negeri Jeneponto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Jnp | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
| Nomor Surat | 053/SKK/ZAR&A/V/2024 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka dengan No : B-724/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM) tidak memenuhi syarat Formil dan Materil. 3. Menyatakan untuk membatalkan Surat Penetapan Tersangka dengan No : B-724/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM). 4. Menyatakan untuk membatalkan Berita Acara Penahanan No : PRINT-01/P.4.23/Fd.1/04/2024 tertanggal 25 April 2024tertanggal 25 April 2024 terhadap Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM). 5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon (AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM) dari tahanan; 6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp30. 000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Sehingga total kerugian seluruhnya Rp180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) 7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 10 harian media cetak lokal, 10 Media Digital, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini kepada Termohon |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
