Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Jnp KASA LAHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HKASA
Tergugat
NoNama
1LAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan semua uang pinjaman sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 86.000.000.00 (delapan puluh enam juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan sita jaminan barang berharga sesuai dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang yaitu Rumah milik Tergugat, apabila Tergugat tidak mengembalikan uang Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp.100.000-, (Seratus Ribu Rupiah)perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap. 
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak