| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.FATHIR BAKKARANG, S.H. 3.JAPAR PILA, S.H. |
SAINAL ABIDIN BIN BAHTIAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-169/P.4.23/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di di Dalam Area SPBU Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR ditelpon oleh saudari MIRA untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk diantar di Kalukuang yang kebetulan pada saat itu terdakwa bersama-sama dengan saudara BASRI (daftar pencarian orang) sehingga terdakwa langsung meminta Narkotika jenis sabu-sabu kepada suadara BASRI kemudian saudara BASRI menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke Kalukuang mengendarai sepeda motor di bonceng oleh tukang ojek yang kebetulan lewat, pada saat terdakwa sudah berada di Kalukuang tepatnya di dalam area SPBU, tiba-tiba terdakwa di hampiri oleh beberapa orang anggota kepolisian yaitu saksi BAHARUDDIN dan saksi M. BAKTIAR SYAM, kemudian menggeledah badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika golongan satu jenis sabu yang terdakwa genggam di tangan kanannya, sedangkan 1 (satu) buah hand phone android merek infinix warna hitam terdakwa pegang di tangan kirinya, setelah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di temukan di dalam penguasaan, terdakwa kemudian di pertanyakan oleh saksi BAHARUDDIN kepada terdakwa siapa pemiliknya, dan terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara BASRI, selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti kemudian di bawa ke Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4426 / NNF / X / 2025 tanggal 03 Oktober 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1124 gram diberi nomor barang bukti 10818 / 2025 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10819 / 2025 / NNF yang atas nama milik tersangka SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR, pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR berpatungan dengan saudari MIRA masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa bersama saudari MIRA mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut dengan cara terdakwa menyediakan alat isap atau bong yang terbuat dari botol yang berisi air setengah dari botol tersebut, kemudian penutup botol tersebut diberi 1 (Satu) lubang dan dipasangi 1 (Satu) pipet plastik, yang mana salah satu pipet tersebut dimasukkan sampai menyentuh air sedangkan pipet yang satunya tidak menyentuh air, kemudian ujung pipet yang menyentuh air terdakwa pasangi pireks selanjutnya terdakwa menyendok narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkannya kedalam pireks, setelah itu pireks tersebut dipanasi dengan menggunakan alat bakar, dan setelah panas maka ujung dari pipet yang tidak menyentuh air dihisap sampai asapnya keluar dan memasukkannya melalui mulut kemudian mengeluarkan asapnya lewat hidung atau mulut sampai selesai digunakan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4426 / NNF / X / 2025 tanggal 03 Oktober 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1124 gram diberi nomor barang bukti 10818 / 2025 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10819 / 2025 / NNF yang atas nama milik tersangka SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor R/TAT-993/XI/2025/BNPP tanggal 25 November 2025 merekomendasikan hasil Asesmen Tim Medis menyatakan bahwa tersangka SAINAL ABIDIN Bin BAHTIAR diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan atau Balai Rehabilitasi Baddoka sambil menjalani Proses Hukum. Terhadap tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 3-6 (tiga-enam) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa terdakwa Penyalah Guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis metafetamina (Shabu-shabu).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
