Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh menantu Penggugat yang bernama YUSRIADI adalah dipertanggungjawabkan sendiri;
- Menyatakan Penggugat tidak bersalah dan tidak terlibat dalam Tindak Pidana yang dilakukan oleh menantunya yang bernama YUSRIADI;
- Menyatakan Tergugat I. DAMING, Tergugat II. DARWAN, Tergugat III. DONI SETIAWAN dan Tergugat IV NUR PADILAH telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian yang ditaksir rendah RP.120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan uraian 1 Buah rumah panggung ukuran 9 X 15 m 1 Buah lemari pakaian, 2 buah bupet, 1 kandang untuk usaha ayam potong.
- Menghukum Terguggat IV NUR PADILAH untuk meninggalkan rumahnya dan menyerahkan pada Penggugat sebagai pembayaran ganti rugi terhadap 1 buah rumah, 1 buah lemari, 2 buah bupet, 1 kandang ayam tempat berdagang ayam potong Penggugat. Jika perlu dengan bantuan polisi;
- Menghukum Tergugat I,II,III untuk penggantian biaya jasa Penasehat Hukum sebesar Rp.30.000.000(Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I,II,II, dan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini atau sesuai peraturan yang berlaku
|