Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Jnp LAWISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAWISA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Munandar, S.H.LAWISA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan sah Perubahan Elemen Data Kependudukan Pemohon dalam hal ini Tahun Lahir Pemohon, LAWISA Tempat Tanggal Lahir Kompasa, 07 Maret 1960 Menjadi LAWISA Tempat Tanggal Lahir Kompasa 07 Maret 1946 dan merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Pencatatan sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto untuk mengubah Tahun lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran Pemohon.  LAWISA Tempat Tanggal Lahir Kompasa, 07 Maret 1960, Menjadi LAWISA Tempat Tanggal Lahir Kompasa, 07 Maret 1946.
  4. Memberikan Izin kepada pemohon untuk menghadap pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, dalam proses pengurusan pasport,untuk keberangkatan Ibadah UMROH.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  6. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak