| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pernyataan pembayaran piutang adalah Sah;
- Menyatakan bahwa tergugat memiliki utang kepada tergugat senilai Rp-150.000.000 ( Seratus lima puluh juta rupiah );
- Menyatakan bahwa dengan tidak dibayarkannya hutang oleh tergugat senilai RP-150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) adalah perbuatan melanggar Hukum;
- Menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran hutang kapada penggugat senilai Rp-150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membatyar ganti rugi atas tindakan tergugat sebesar Rp-100.000.000 (Seratus juta rupiah);
- Meletakkan sita atas rumah milik tergugatĀ yang terletakĀ Dusun Bontomanai, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Indonesia;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
|