Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Jnp 1.Yaris diwakili oleh Orangtuanya bernama Yali
2.Yali
3.Mawa
4.Nurlia
1.Kepala Kepolisian Resort Jeneponto
2.Kejaksaan Negeri Jeneponto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yaris diwakili oleh Orangtuanya bernama Yali
2Yali
3Mawa
4Nurlia
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Jeneponto
2Kejaksaan Negeri Jeneponto
Advokat
Petitum Permohonan

Memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jeneponto agar berkenan memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Pemohon I sebagai ABH tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penetapan Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum, berupa :
  • Laporan Polisi Nomor : LP/B/171/V/2025/SPKT/Res.Jeneponto/Polda Sulsel, tanggal 26 Mei 2025;
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/140/X/RES 1 24/2025/Reskrim;
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/141/X/RES 1 24/2025/Reskrim
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/142/X/RES 1 24/2025/Reskrim
  • Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/143/X/RES 1 24/2025/Reskrim

 

4. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Termohon I dan Termohon II tidak sah;

5. Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon;

6. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk memulihkan harkat, martabat, dan hak Para Pemohon;

7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya