Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Jnp 1.ERNAWATI BINTI LANTARA
2.A.BASO AMIR BIN SANGKALA
1.JAHARU BIN JUMALENG
2.SAPARUDDIN BIN JUMALENG
3.ST.HAWA
4.SARMADI BIN MUH.SALEH
5.NANI BINTI MUH.SALEH
6.SULAEMAN BIN MUH.SALEH
7.SUNARTI BINTI MUH.SALEH
8.MASIGA BIN BARAKKA
9.T.DG.GOWA
10.MARDIANA BINTI BUNDU
11.LINA BINTI BUNDU
12.SUPARDI DG NAKKU BIN BUNDU
13.SUARDI BIN BUNDU
14.BENRA
15.ANDI KAHARUDDIN, S.E., KRG MUANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI BINTI LANTARA
2A.BASO AMIR BIN SANGKALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN,S.H,M.H.ERNAWATI BINTI LANTARA
2JAMALUDDIN,S.H,M.H.A.BASO AMIR BIN SANGKALA
Tergugat
NoNama
1JAHARU BIN JUMALENG
2SAPARUDDIN BIN JUMALENG
3ST.HAWA
4SARMADI BIN MUH.SALEH
5NANI BINTI MUH.SALEH
6SULAEMAN BIN MUH.SALEH
7SUNARTI BINTI MUH.SALEH
8MASIGA BIN BARAKKA
9T.DG.GOWA
10MARDIANA BINTI BUNDU
11LINA BINTI BUNDU
12SUPARDI DG NAKKU BIN BUNDU
13SUARDI BIN BUNDU
14BENRA
15ANDI KAHARUDDIN, S.E., KRG MUANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah empang objek sengketa seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau kurang lebih 2 (dua) Ha (hektar) yang terletak di Garassikang Desa Garassikang Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto sekarang terletak di Mattoanging Lingkungan Ciniayo Kelurahan Pantai Bahari Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi selatan dengan batas –batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah empang milik KRG BASO (dahulu milik KRG LOMBA), ZULKARNAIN dan H. HASBULLAH DG MANGUNG;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah empang milik RUDI DG RAPI BIN SYAMSUDDIN DG MANGAWING (dahulu milik KRG LOMPOA), SAIFUL KRG MONCONG, NOVITA KRG NURUNG ;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Empang milik MA’JA, SYAMSIBAR, NOVITA KRG NURUNG, JAMALUDDIN DG NGEWA;
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah empang milik BOTA BIN MANGAYANGANG yang saat ini dikuasai A. BASO AMIR BIN SANGKALA (PENGGUGAT II);

Adalah sah milik almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG (kakek PARA PENGGUGAT) yang merupakan bagian atau satu kesatuan dengan tanah empang milik almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG seluas kurang lebih 35.000 M2 (tiga puluh lima ribu meter persegi) atau kurang lebih    3,5 Ha (tiga koma lima hektar) berdasarkan surat Keloeasan dari Pemerintah Jeneponto – Takalar No.231 tertanggal 10 Maret 1938;

3.      Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah empang objek sengketa tersebut bersama-sama dengan ahli waris almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG yang lainnya;

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV yang menguasai objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala akta / surat – surat autentik maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit atas tanah objek sengketa yang dimiliki TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV atau siapapun juga setelah putusan ini dibacakan;
  3. Menyatakan Sita Jaminan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan dan menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV untuk membayar kerugian materil dan immateril secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari BOTA BIN MANGAYANGANG selaku pemilik tanah yang sah, yaitu :
  1. Kerugian materil sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
  2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara sukarela kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (bantahan);
  3. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
  4. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak