| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah empang objek sengketa seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau kurang lebih 2 (dua) Ha (hektar) yang terletak di Garassikang Desa Garassikang Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto sekarang terletak di Mattoanging Lingkungan Ciniayo Kelurahan Pantai Bahari Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi selatan dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah empang milik KRG BASO (dahulu milik KRG LOMBA), ZULKARNAIN dan H. HASBULLAH DG MANGUNG;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah empang milik RUDI DG RAPI BIN SYAMSUDDIN DG MANGAWING (dahulu milik KRG LOMPOA), SAIFUL KRG MONCONG, NOVITA KRG NURUNG ;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Empang milik MA’JA, SYAMSIBAR, NOVITA KRG NURUNG, JAMALUDDIN DG NGEWA;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah empang milik BOTA BIN MANGAYANGANG yang saat ini dikuasai A. BASO AMIR BIN SANGKALA (PENGGUGAT II);
Adalah sah milik almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG (kakek PARA PENGGUGAT) yang merupakan bagian atau satu kesatuan dengan tanah empang milik almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG seluas kurang lebih 35.000 M2 (tiga puluh lima ribu meter persegi) atau kurang lebih 3,5 Ha (tiga koma lima hektar) berdasarkan surat Keloeasan dari Pemerintah Jeneponto – Takalar No.231 tertanggal 10 Maret 1938;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah empang objek sengketa tersebut bersama-sama dengan ahli waris almarhum BOTA BIN MANGAYANGANG yang lainnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV yang menguasai objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala akta / surat – surat autentik maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit atas tanah objek sengketa yang dimiliki TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV atau siapapun juga setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Sita Jaminan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan dan menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV untuk membayar kerugian materil dan immateril secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris dari BOTA BIN MANGAYANGANG selaku pemilik tanah yang sah, yaitu :
- Kerugian materil sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara sukarela kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (bantahan);
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
|