Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2021/PN Jnp | Brigadir Satu Hendra, SE | Siana Alias Becce Dg Bone Binti Tinri Dg Nyallang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2021/PN Jnp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | C.101/01.1/III/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Siana Dg Bone Binti Nyaling Dg Tinri masuk menguasai lokasi tanah kebun milik korban Sdr (i) Habibi Dg Memang Binti Joa lalu kemudian menanaminya bibit jagung yang tanpa seijin dari pemiliknya Sdr.(i) Habibi Dg Joa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 15.00 wita yang terletak di Kampung Tombolo, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto dimana Terdakwa Siana Dg Bone Binti Nyaling Dg Tinri sebelumnya melakukan perbuatan yang sama tentang menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah berdasarkan Putusan Nomor : 10/Pid.C/2020/PN Jnp tanggal 18 Desember 2019, Terdakwa Siana Dg Bone Binti Nyaling Dg Tinri dimana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa : 1. Terdakwa Siana Dg Bone Binti Nyaling Dg Tinri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana terbukti melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan); Bahwa terdakwa Siana Dg Bone Binti Nyaling Dg Tinri telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang RI No. 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |