| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU Bin MUH SAID Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, di Palambarang, Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 08.30 Wita Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU BIN MUH.SAID dengan maksud untuk bekerja dibengkel Terdakwa di Palambarang, Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto setelah Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN tiba dibengkel Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN untuk bekerja memperbaiki mobil kemudian Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “PESAN BARANG DEH ADA DISINI 800” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “KENAPA BANYAK SEKALI UANGMU” lalu Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “ADA JUGA UANGNYA SAKSI HERLI BIN KULLE DISINI 400” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “JANGAKO, PANGGIL KONSUMSI HERLI DISIN’’ kemudian Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “TIDAKJI, KITA TAMBAHI SAJA ITU KASIH CUKUPKI 1 GRAM SAMBIL MEMBERIKAN UANG KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 800.000” setelah itu Terdakwa menghubungi seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan maksud untuk memesan barang berupa Narkotika sebanyak 1 Gram setelah itu seseorang tersebut mengatakan bahwa ‘TRANFERMI DULU’ kemudian Terdakwa tranfserkan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 14.30 wita seseorang tersebut menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa “ADA ITU DIDEPAN RUMAH TERDAKWA SIMPAN PEMBUNGKUS ROKOK SURYA KITA AMBIL” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “OKE” setelah itu Terdakwa langsung menuju kedepan rumah Terdakwa dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa langsung memberikan barang tersebut kepada Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN dan Terdakwa mengatakan bahwa “SIMPANMI INI BARANG”, sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa melihat Saksi HERLI Bin KULLE datang menghampiri Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN namun saat itu, Terdakwa tidak melihat Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN memberikan barang berupa Narkotika kepada Saksi HERLI Bin KULLE, sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan mengatakan bahwa “AYOMI MAKAN/KONSUMSI DULU BARU KITA KE MAKASSAR BELI ALAT MOBIL” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN langsung mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dan setelah mengkonsumsi barang tersebut Terdakwa bersama Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN pulang kerumahnya untuk berkemas/siap-siap.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN berangkat menuju ke Makassar dengan maksud untuk belanja peralatan mobil namun sebelum Terdakwa berangkat Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “INI SISA BARANG MAU DI APA?” kemudian saya mengatakan bahwa “BAWAKI ITU BAHAN SUPAYA ADA DI PAKE DI BAWA BESOK” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN langsung berangkat menuju ke Makassar dengan menggunakan mobil Avanza milik Terdakwa, sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa tiba di Kota Makassar namun toko penjual alat mobil sudah tutup lalu Terdakwa bersama Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN ke rumah keluarga Terdakwa di Jl. Dirgantara 4, Kel. Tetebatu, Kec. Pallangga, Kab. Gowa dengan maksud untuk menginap.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa sementara sedang duduk di teras rumah bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN sambil mengemas barang belanjaan Terdakwa dan persiapan untuk kembali ke Kab. Jeneponto namun ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa kemudian langsung memegang Terdakwa dan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN kemudian mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO sedangkan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5282 / NNF/XI/2025, Tanggal 17 November 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 12472/2025/NNF dengan Berat Netto 0,1475 gram dengan jumlah 1 (empat) sachet kecil berisikan kristal Metamfetamin;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan Nomor 12473/2025/NNF;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU Bin MUH SAID dengan Nomor 12474/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Serta Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU Bin MUH SAID Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, di Dirgantara 4, Kel. Tetebatu, Kec. Palangga, Kab. Gowa, berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan tindak pidana, “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 08.30 Wita Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU BIN MUH.SAID dengan maksud untuk bekerja dibengkel Terdakwa di Palambarang, Desa Punagaya, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto setelah Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN tiba dibengkel Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN untuk bekerja memperbaiki mobil kemudian Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “PESAN BARANG DEH ADA DISINI 800” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “KENAPA BANYAK SEKALI UANGMU” lalu Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “ADA JUGA UANGNYA SAKSI HERLI BIN KULLE DISINI 400” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “JANGAKO, PANGGIL KONSUMSI HERLI DISIN’’ kemudian Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “TIDAKJI, KITA TAMBAHI SAJA ITU KASIH CUKUPKI 1 GRAM SAMBIL MEMBERIKAN UANG KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 800.000” setelah itu Terdakwa menghubungi seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan maksud untuk memesan barang berupa Narkotika sebanyak 1 Gram setelah itu seseorang tersebut mengatakan bahwa ‘TRANFERMI DULU’ kemudian Terdakwa tranfserkan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 14.30 wita seseorang tersebut menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa “ADA ITU DIDEPAN RUMAH TERDAKWA SIMPAN PEMBUNGKUS ROKOK SURYA KITA AMBIL” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “OKE” setelah itu Terdakwa langsung menuju kedepan rumah Terdakwa dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa langsung memberikan barang tersebut kepada Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN dan Terdakwa mengatakan bahwa “SIMPANMI INI BARANG”, sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa melihat Saksi HERLI Bin KULLE datang menghampiri Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN namun saat itu, Terdakwa tidak melihat Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN memberikan barang berupa Narkotika kepada Saksi HERLI Bin KULLE, sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan mengatakan bahwa “AYOMI MAKAN/KONSUMSI DULU BARU KITA KE MAKASSAR BELI ALAT MOBIL” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN langsung mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dan setelah mengkonsumsi barang tersebut Terdakwa bersama Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN pulang kerumahnya untuk berkemas/siap-siap.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN berangkat menuju ke Makassar dengan maksud untuk belanja peralatan mobil namun sebelum Terdakwa berangkat Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN mengatakan bahwa “INI SISA BARANG MAU DI APA?” kemudian saya mengatakan bahwa “BAWAKI ITU BAHAN SUPAYA ADA DI PAKE DI BAWA BESOK” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN langsung berangkat menuju ke Makassar dengan menggunakan mobil Avanza milik Terdakwa, sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa tiba di Kota Makassar namun toko penjual alat mobil sudah tutup lalu Terdakwa bersama Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN ke rumah keluarga Terdakwa di Jl. Dirgantara 4, Kel. Tetebatu, Kec. Pallangga, Kab. Gowa dengan maksud untuk menginap.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa sementara sedang duduk di teras rumah bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN sambil mengemas barang belanjaan Terdakwa dan persiapan untuk kembali ke Kab. Jeneponto namun ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa kemudian langsung memegang Terdakwa dan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN kemudian mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO sedangkan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dialamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin SAHABUDDIN bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5282 / NNF/XI/2025, Tanggal 17 November 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan:
- Bahwa barang bukti Nomor 12472/2025/NNF dengan Berat Netto 0,1475 gram dengan jumlah 1 (empat) sachet kecil berisikan kristal Metamfetamin;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik IRWAN Bin SAHABUDDIN dengan Nomor 12473/2025/NNF;
- Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine atas nama milik MUHAMMAD RAMLI DG SITUJU Bin MUH SAID dengan Nomor 12474/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Serta Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan
---------- Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |