Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Jnp H. Hasan Samsiah Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samsiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.342.918,00
Petitum

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat wajib  membayar mengembalikan sisa uang penggugat yang telah di pinjam beserta kerugian penggugat selama membayar angsuran di bank tersebut sebesar Rp. 115.342.918 ,- ( seratus lima belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas rupiah ) yang setiap bulannya penggugat bayar sebesar Rp. 3.977.342,- ( tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah selama 29 bulan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini . 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak