Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2021/PN Jnp | 1.Bripka Sulaiman 2.Brigadir Hendra, SE |
1.Mayoddin Dg Limpo Bin Sangkala 2.Nurdin Dg Gassing Bin Mannilingi Dg Jalling 3.Saling Dg Bella Bin Li'ba Dg Tinggi 4.Makkasan Bin Dg Nalla 5.Kamiseng Bin La'bing 6.Rajanuddin Alle Alias Pete Bin Libba Dg Tinggi 7.Saleng Bin Mas'ud Limbang 8.Masud Limbang Bin Sengka Dg Lili |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Jul. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2021/PN Jnp | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Jul. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | C.101/36/VII/RES.1.2./2021/Reskrim | |||||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa 1 MAYODDIN DG LIMPO Bin SANGKALA Bersama Terdakwa 2 NURDIN DG GASSING Bin MANNILINGI DG JALLING, Terdakwa 3 SALING DG BELLA Bin LI’BA DG TINGGI, Terdakwa 4 MAKKASAN Bin DG NALLA, Terdakwa 5 KAMISENG Bin LA’BING, Terdakwa 6 RAJUDDIN ALLE alias PETE Bin LIBBA DG TINGGI, Terdakwa 7 SALENG Bin MASUD LIMBANG dan Terdakwa 8 MASUD LIMBANG Bin SENGKA DG LILI Pada hari Sabtu, 15 Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2020 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya sepanjang hari pada tanggal 15 Februari 2021 bertempat di Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto telah terjadi dugaan tindak pidana Barang Siapa Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang sah Atau Barang Siapa Mengganggu Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Didalam Menggunakan Haknya Atas Suatu Bidang Tanah dimana Bahwa Terdakwa 1 MAYODDIN DG LIMPO Bin SANGKALA Bersama Terdakwa 2 NURDIN DG GASSING Bin MANNILINGI DG JALLING, Terdakwa 3 SALING DG BELLA Bin LI’BA DG TINGGI, Terdakwa 4 MAKKASAN Bin DG NALLA, Terdakwa 5 KAMISENG Bin LA’BING, Terdakwa 6 RAJUDDIN ALLE alias PETE Bin LIBBA DG TINGGI, Terdakwa 7 SALENG Bin MASUD LIMBANG dan Terdakwa 8 MASUD LIMBANG Bin SENGKA DG LILI secara bersama-sama memakai dan mengganggu pekarangan rumah milik Alm. SYAMSUDDIN Bin H. HAMMISI yang dihuni atau ditinggali oleh saudari NURHALIMA bersama keluarganya dengan cara memagari dengan menggunakan kayu cina dan membentangkan belahan bambu selanjutnya diikat dengan menggunakan kawat sebahagian pekarangan rumah milik Alm. SYAMSUDDIN selebar batas bidang tanah sebelah timur milik Alm. SYAMSUDDIN dan sepanjang 5 (lima) meter dari saluran air pada bagian depan atau sebelah timur bidang tanah milik Alm SYAMSUDDIN Bahwa H. HAMMISI (Alm.) yang merupakan bapak kandung dari Alm. SYAMSUDDIN dan Saudari NURHALIMA telah membeli 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto dari HJ. SARI BAJI DG SOMBA dengan luas 627 M2 (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) dengan batas-batas sekarang ini sebelah utara Masjid Al Ikhlas Kurisi, Sebelah Timur Jalan Raya, Sebelah Selatan Rumah H. LA’BANG dan sebelah barat kebun milik H. LA’BANG berdasarkan Sertipikat Nomor hak milik : 234 a.n. HJ. SARI BAJI DG SOMBA dan Akta Jual Beli Nomor : 019/2016, tertanggal 24 Juni 2016. Bahwa Alm. H. HAMMISI mengibahkan tanah tersebut kepada saudari NURHALIMA namun pada tahun 2017 Alm. SYAMSUDDIN meminta kepada saudari NURHALIMA untuk dibalik nama dengan alasan Alm. SYAMSUDDIN membutuhkan uang sehingga saudari NURHALIMA menyerahkan Sertipikat Nomor hak milik : 234 a.n. HJ. SARI BAJI DG SOMBA dan Akta Jual Beli Nomor : 019/2016, tertanggal 24 Juni 2016 untuk dibalik nama sehingga sertipikat tersebut sekarang ini berubah kepemilikan menjadi a.n. SYAMSUDDIN Bahwa sekira tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari tahun 2020 telah terjadi sengketa atas lokasi bidang tanah yang terletak di Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto dimana Bahwa Terdakwa 1 MAYODDIN DG LIMPO Bin SANGKALA Bersama Terdakwa 2 NURDIN DG GASSING Bin MANNILINGI DG JALLING, Terdakwa 3 SALING DG BELLA Bin LI’BA DG TINGGI, Terdakwa 4 MAKKASAN Bin DG NALLA, Terdakwa 5 KAMISENG Bin LA’BING, Terdakwa 6 RAJUDDIN ALLE alias PETE Bin LIBBA DG TINGGI, Terdakwa 7 SALENG Bin MASUD LIMBANG dan Terdakwa 8 MASUD LIMBANG Bin SENGKA DG LILI mengklaim bahwa Sebagian tanah yang terdapat pada halaman depan rumah milik saudari NURHALIMA yang terletak di Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto adalah tanah milik Alm. H. ROTO yang merupakan mahar HJ NURUNG selaku isteri Alm. H. ROTO. Bahwa sisa tanah di depan milik rumah NURHALIMA yang diklaim oleh para terdakwa merupakan sambungan tanah milik Alm. H. ROTO yang berada di depan tanah milik Alm. SYAMSUDDIN yang hanya dibatasi dengan jalan raya. Bahwa dengan adanya sengketa antara saudari NURHALIMA dengan HJ. NURUNG selanjutnya disepakati sebagaian tanah yang berada di depan rumah saudari NURHALIMA dibeli dengan harga Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun pada saat penandatanganan surat keterangan jual beli antara saudari NURHALIMA dengan HJ NURUNG, saudari NURHALIMA tidak bersedia menandatangani surat tersebut karena saudari NURHALIMA hanya bersedia membayar sebagian dari tanah tersebut dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Bahwa alasan saudari NURHALIMA bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) karena saudari NURHALIMA tidak mau bertengkar dan ribut serta tidak mau memperpanjang permasalahan terkait sengketa tanah tersebut walaupun saudari NURHALIMA memiliki bukti kepemilikan hak yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan sedangkan bukti kepemilikan dari Alm. H. ROTO atas Sebagian tanah yang berada di depan rumah milik NURHALIMA sampai saat ini belum/atau tidak ditunjukkan kepada penyidik sehingga penyidik menyarankan kepada HJ. NURUNG selaku isteri Alm. H. ROTO dan ahli warisnya untuk melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto. Karena saudari NURHALIMA tidak bersedia membayar HJ. NURUNG sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga pada tanggal 15 Februari 2020 Bahwa Terdakwa 1 MAYODDIN DG LIMPO Bin SANGKALA Bersama Terdakwa 2 NURDIN DG GASSING Bin MANNILINGI DG JALLING, Terdakwa 3 SALING DG BELLA Bin LI’BA DG TINGGI, Terdakwa 4 MAKKASAN Bin DG NALLA, Terdakwa 5 KAMISENG Bin LA’BING, Terdakwa 6 RAJUDDIN ALLE alias PETE Bin LIBBA DG TINGGI, Terdakwa 7 SALENG Bin MASUD LIMBANG dan Terdakwa 8 MASUD LIMBANG Bin SENGKA DG LILI secara bersama-sama mendatangi lokasi bidang tanah yang berada di depan rumah milik NUR HALIMA selanjutnya memakai dan mengganggu pekarangan rumah milik Alm. SYAMSUDDIN Bin H. HAMMISI yang dihuni atau ditinggali oleh saudari NURHALIMA bersama keluarganya dengan cara memagari dengan menggunakan kayu cina dan membentangkan belahan bambu selanjutnya diikat dengan menggunakan kawat sebahagian pekarangan rumah milik Alm. SYAMSUDDIN selebar batas bidang tanah sebelah timur milik Alm. SYAMSUDDIN dan sepanjang 5 (lima) meter dari saluran air pada bagian depan atau sebelah timur bidang tanah milik Alm SYAMSUDDIN. Bahwa berdasarkan peristiwa tersebut saudari NURHALIMA ingin melaporkan para terdakwa ke Kepolisian Resor Jeneponto namun saudari NURHALIMA menunggu surat kuasa dari Alm. SYAMSUDDIN dengan alasan bahwa bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut a.n. SYAMSUDDIN dimana Alm. SYAMSUDDIN pada saat itu berada di Kalimantan bersama isteri dan anak-anaknya. Bahwa dalam hukum pidana dugaan tindak pidana Barang Siapa Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang sah Atau Barang Siapa Mengganggu Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Didalam Menggunakan Haknya Atas Suatu Bidang Tanah bukanlah Delik Aduan. Pada tanggal 16 November 2020 terbitlah surat kuasa Alm. SYAMSUDDIN yang dikirim melalui Kurir Pos Kilat Khusus kemudian diterima oleh saudari NURHALIMA, dan pada tanggal 24 November 2020 saudari NUR HALIMA melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Jeneponto. Sekira bulan Desember 2020 Alm. SYAMSUDDIN bersama keluarganya tiba di Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto dengan alasan sakit dan pada tanggal 06 Maret 2021 Alm. SYAMSUDDIN meninggal dunia. Bahwa selain bukti kepemilikan dan peralihan berupa Sertipikat Nomor hak milik : 234 a.n. HJ. SARI BAJI DG SOMBA selanjutnya menjadi a.n. SYAMSUDDIN dan Akta Jual Beli Nomor : 019/2016, tertanggal 24 Juni 2016, saudari NURHALIMA memiliki bukti penguasaan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, NOP : 730405100100500180 a.n. H. HAMMISI BAGGO tahun 2020 sebagaimana terlampir di dalam berkas perkara ini. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa saudari NURHALIMA bersama keluarganya yang tinggal di rumah tersebut mengalami kerugian Inmateril berupa :
Bahwa saudari NURHALIMA bersedia menempuh jalan penyelesaian diluar pengadilan dengan catatan bahwa para terdakwa maupun pihak HJ. NURUNG membuat surat pernyataan dengan tidak lagi mengganggu secara fisik lahan tersebut dengan cara memagari, merusak dan lain-lain namun tetap memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum atas sebagian bidang tanah tersebut kepada para terdakwa dan pihak HJ. NURUNG melalui peradilan perdata. Bahwa niat baik yang disampaikan oleh saudari NURHALIMA kepada penyidik tersebut selanjutnya disampaikan langsung kepada para terdakwa dan pihak HJ. NURUNG namun para terdakwa dan pihak HJ. NURUNG tidak bersedia dan masih bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik HJ. NURUNG dan meminta kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini ke Pengadilan. Perbuatan Bahwa Terdakwa 1 MAYODDIN DG LIMPO Bin SANGKALA Bersama Terdakwa 2 NURDIN DG GASSING Bin MANNILINGI DG JALLING, Terdakwa 3 SALING DG BELLA Bin LI’BA DG TINGGI, Terdakwa 4 MAKKASAN Bin DG NALLA, Terdakwa 5 KAMISENG Bin LA’BING, Terdakwa 6 RAJUDDIN ALLE alias PETE Bin LIBBA DG TINGGI, Terdakwa 7 SALENG Bin MASUD LIMBANG dan Terdakwa 8 MASUD LIMBANG Bin SENGKA DG LILI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |