Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan sah Perubahan Elemen Data Kependudukan Pemohon dalam hal ini Tahun Lahir Pemohon, BACHTIAR NOMPO tempat tanggal lahir Jeneponto 30 Desember 1931 menjadi BACHTIAR NOMPO tempat tanggal lahir Jeneponto 30 Desember 1961 dan merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Pencatatan sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto untuk mengubah Tahun lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran Pemohon. BACHTIAR NOMPO tempat tanggal lahir Jeneponto 30 Desember 1931 menjadi BACHTIAR NOMPO tempat tanggal lahir Jeneponto 30 Desember 1961
- Memberikan Izin kepada pemohon untuk menghadap pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, dalam proses pengurusan pasport, untuk keberangkatan Ibadah UMROH.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
|