Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Jnp Meirino Dwi Handoyo 1.Syubriani
2.Rustam Sijaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meirino Dwi Handoyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syubriani
2Rustam Sijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.341.228,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas kewajiban seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Hutang Nomor: B. 37/4926/8/2016 tanggal 10 Agustus 2016, di mana total tunggakan tercatat sebesar                            Rp.251.341.228,- (Dua ratus lima puluh satu tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak