| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.Sus/2026/PN Jnp | HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H | ABD. HALIM DG. NAI Bin DG. RATE | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2026/PN Jnp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 419 /P.4.23/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ABD. HALIM DG. NAI Bin DG. RATE, pada hari yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar pukul yang tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Desember 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 24 bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Sungai Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Anggota Polres Jeneponto yaitu saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR sementara di Kator Polres Jeneponto kemudian memperoleh informasi bahwa telah terjadi terjadi kegiatan penambangan pasir di sungai yang terletak di Dusun. Taipa Kalongkong, Desa. Maero, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto sehingga pada tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR ke lokasi yang dimaksud kegiatan penambangan pasir tersebut, setelah itu saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipitdter Sat Reskrim Polres Jeneponto IPDA ABD. RACHMAN JABIR, SH, MH dan setelah tiba di tempat kejadian menemukan sebuah alat berupa 1 (Satu) Unit alat berat berupa EXCAFATOR Merk COBELCO warna Biru yang sementara beraktivitas dan terletak di bawah sungai sedang mengkeruk pasir di sungai dan 1 (Satu) Unit Mobil Tongkang Merk IZUSU warna Biru ditempat kejadian sementara menunggu muatan pasir tepat dipinggiran sungai serta beberapa orang yang ditemukan termasuk terdakwa ABD. HALIM DG. NAI, saksi NANDAR, dan saksi SAMIRI, setelah itu saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR menyuruh untuk menghentikan kegiatan tersebut kemudian melakukan introgasi di tempat kejadian dan meminta izin penambangan yang dilakukan namun tidak dapat diperlihatkan oleh terdakwa ABD. HALIM DG. NAI yang selaku penambang tersebut, dan saksi NANDAR merupakan operator dari 1 (Satu) Unit alat berat berupa EXCAFATOR Merk COBELCO warna Biru sedangkan saksi SAMIRI merupakan pemilik dari 1 (Satu) Unit Mobil Tongkang Merk IZUSU warna Biru yang sementara menunggu pasir untuk dibelinya, selanjutnya Anggota Polres Jeneponto mengamankan dan mengarahkan terdakwa ABD. HALIM DG. NAI, saksi NANDAR dan saksi SAMIRI serta 1 (Satu) Unit alat berat berupa EXCAFATOR Merk COBELCO warna Biru dan 1 (Satu) Unit Mobil Tongkang Merk IZUSU warna Biru ke kantor polres jeneponto untuk dimintai ketarangan lebih lanjut. Bahwa kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa ABD. HALIM DG. NAI itu sudah berlangsung sejak pertengahan bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 sudah 12 (dua belas) kali melakukan pengangkutan pasir sungai atau sirtu dan terdakwa jual dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Mobil tongkang dan terdakwa mendapat keuntungan dari kegiatan penambangan pasir tersebut sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa ABD. HALIM DG. NAI Bin DG. RATE, pada hari yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar pukul yang tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Desember 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 24 bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Sungai Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau permurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Anggota Polres Jeneponto yaitu saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR sementara di Kator Polres Jeneponto kemudian memperoleh informasi bahwa telah terjadi terjadi kegiatan penambangan pasir di sungai yang terletak di Dusun. Taipa Kalongkong, Desa. Maero, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto sehingga pada tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR ke lokasi yang dimaksud kegiatan penambangan pasir tersebut, setelah itu saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipitdter Sat Reskrim Polres Jeneponto IPDA ABD. RACHMAN JABIR, SH, MH dan setelah tiba di tempat kejadian menemukan sebuah alat berupa 1 (Satu) Unit alat berat berupa EXCAFATOR Merk COBELCO warna Biru yang sementara beraktivitas dan terletak di bawah sungai sedang mengkeruk pasir di sungai dan 1 (Satu) Unit Mobil Tongkang Merk IZUSU warna Biru ditempat kejadian sementara menunggu muatan pasir tepat dipinggiran sungai serta beberapa orang yang ditemukan termasuk terdakwa ABD. HALIM DG. NAI, saksi NANDAR, dan saksi SAMIRI, setelah itu saksi SUMARLIN dan saksi MUHAMMAD HAMSIR menyuruh untuk menghentikan kegiatan tersebut kemudian melakukan introgasi di tempat kejadian dan meminta izin penambangan yang dilakukan namun tidak dapat diperlihatkan oleh terdakwa ABD. HALIM DG. NAI yang selaku penambang tersebut, dan saksi NANDAR merupakan operator dari 1 (Satu) Unit alat berat berupa EXCAFATOR Merk COBELCO warna Biru sedangkan saksi SAMIRI merupakan pemilik dari 1 (Satu) Unit Mobil Tongkang Merk IZUSU warna Biru yang sementara menunggu pasir untuk dibelinya, selanjutnya Anggota Polres Jeneponto mengamankan dan mengarahkan terdakwa ABD. HALIM DG. NAI, saksi NANDAR dan saksi SAMIRI serta 1 (Satu) Unit alat berat berupa EXCAFATOR Merk COBELCO warna Biru dan 1 (Satu) Unit Mobil Tongkang Merk IZUSU warna Biru ke kantor polres jeneponto untuk dimintai ketarangan lebih lanjut. Bahwa kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa ABD. HALIM DG. NAI itu sudah berlangsung sejak pertengahan bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 sudah 12 (dua belas) kali melakukan pengangkutan pasir sungai atau sirtu dan terdakwa jual dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Mobil tongkang dan terdakwa mendapat keuntungan dari kegiatan penambangan pasir tersebut sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
