Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2.Muhammad Arfandy Amran, S.H
3.NURMALA RAMLI, S.H
JUMA.S Alias NYAMPA Bin MUDDIN DG BATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-722/P.4.23/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2Muhammad Arfandy Amran, S.H
3NURMALA RAMLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMA.S Alias NYAMPA Bin MUDDIN DG BATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

            Bahwa terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’, pada Hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar Pukul 02.17 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Panaikang, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’ merencanakan pencurian di toko milik saksi korban DEWANTI sekitar Jam 02.00 Wita terdakwa ke toko yang dimaksud dengan seorang diri berjalan kaki lewat belakang rumah saksi korban DEWANTI dan lewat samping toko tersebut, setelah terdakwa sampai didepan toko terdakwa melihat situasi sekitar, setelah itu situasi sekitaran toko dalam keadaan aman, kemudian terdakwa mengambil karung putih yang berada di depan pagar rumah samping toko karena karung tersebut untuk terdakwa injak dan memutar atau melonggarkan balon lampu teras toko supaya padam, setelah itu terdakwa mencungkil papan jendela toko dengan menggunaka besi runcing, setelah terdakwa mencungkil kunci jendela tersebut terdakwa mengambil papan jendela toko kemudian terdakwa masuk kedalam toko dengan cara memanjat,setelah terdakwa berada didalam toko, terdakwa terlebih dahulu menarik laci meja tempat penyimpanan uang, lalu terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,-(dua juta  rupiah), setelah terdakwa mengambil uang tersebut kemudian terdakwa menutup laci meja, kemudian terdakwa membuka lemari kaca dimana lemari kaca tersebut tempat penyimpanan rokok perbungkus, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) pack rokok troi, 2 (dua) pack rokok sampoerna, 10 (sepuluh) bungkus rokok surya dan 15 (lima belas) bungkus rokok clas mild setelah terdakwa mengambil rokok tersebut, kemudian terdakwa menutup Kembali lemari kaca kemudian terdakwa keluar dari toko melalui jendela yang mana terdakwa tempati masuk, setelah terdakwa keluar terdakwa mengambil papan jendela dan memasang Kembali papan jendela toko tersebut, setelah terdakwa memasang papan jendela terdakwa mengangkat karung yang terdakwa gunakan untuk mengijak, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa lewat samping toko dan belakang rumah milik saksi korban DEWANTI dan aktifitas terdakwa pada saat itu sempat terekam camera pengawas (CCTV), setelah terdakwa sampai dirumahnya rokok yang telah diambil tersebut terdakwa amankan diatas mobil terdakwa yang terparkir di depan rumah terdakwa, sedangkan uang yang terdakwa ambil disimpan di saku celana terdakwa, setelah terdakwa mengamankan rokok tersebut lalu terdakwa masuk kerumah terdakwa.

            Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’ yang mengambil uang sebesar  Rp. 2.000.000,-(dua juta  rupiah), 2 (dua) pack rokok troi, 2 (dua) pack rokok sampoerna, 10 (sepuluh) bungkus rokok surya dan 15 (lima belas) bungkus rokok clas mild milik saksi DEWANTI Alias DG.LINDA Binti NAWA sehingga mengalami kerugian yakni sebanyak Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).    

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

SUBSIDAIR

         Bahwa terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’, pada Hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar Pukul 02.17 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Panaikang, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’ merencanakan pencurian di toko milik saksi korban DEWANTI sekitar Jam 02.00 Wita terdakwa ke toko yang dimaksud dengan seorang diri berjalan kaki lewat belakang rumah saksi korban DEWANTI dan lewat samping toko tersebut, setelah terdakwa sampai didepan toko terdakwa melihat situasi sekitar, setelah itu situasi sekitaran toko dalam keadaan aman, kemudian terdakwa mengambil karung putih yang berada di depan pagar rumah samping toko karena karung tersebut untuk terdakwa injak dan memutar atau melonggarkan balon lampu teras toko supaya padam, setelah itu terdakwa mencungkil papan jendela toko dengan menggunaka besi runcing, setelah terdakwa mencungkil kunci jendela tersebut terdakwa mengambil papan jendela toko kemudian terdakwa masuk kedalam toko dengan cara memanjat,setelah terdakwa berada didalam toko, terdakwa terlebih dahulu menarik laci meja tempat penyimpanan uang, lalu terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,-(dua juta  rupiah), setelah terdakwa mengambil uang tersebut kemudian terdakwa menutup laci meja, kemudian terdakwa membuka lemari kaca dimana lemari kaca tersebut tempat penyimpanan rokok perbungkus, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) pack rokok troi, 2 (dua) pack rokok sampoerna, 10 (sepuluh) bungkus rokok surya dan 15 (lima belas) bungkus rokok clas mild setelah terdakwa mengambil rokok tersebut, kemudian terdakwa menutup Kembali lemari kaca kemudian terdakwa keluar dari toko melalui jendela yang mana terdakwa tempati masuk, setelah terdakwa keluar terdakwa mengambil papan jendela dan memasang Kembali papan jendela toko tersebut, setelah terdakwa memasang papan jendela terdakwa mengangkat karung yang terdakwa gunakan untuk mengijak, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa lewat samping toko dan belakang rumah milik saksi korban DEWANTI dan aktifitas terdakwa pada saat itu sempat terekam camera pengawas (CCTV), setelah terdakwa sampai dirumahnya rokok yang telah diambil tersebut terdakwa amankan diatas mobil terdakwa yang terparkir di depan rumah terdakwa, sedangkan uang yang terdakwa ambil disimpan di saku celana terdakwa, setelah terdakwa mengamankan rokok tersebut lalu terdakwa masuk kerumah terdakwa.

            Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’ yang mengambil uang sebesar  Rp. 2.000.000,-(dua juta  rupiah), 2 (dua) pack rokok troi, 2 (dua) pack rokok sampoerna, 10 (sepuluh) bungkus rokok surya dan 15 (lima belas) bungkus rokok clas mild milik saksi DEWANTI Alias DG.LINDA Binti NAWA sehingga mengalami kerugian yakni sebanyak Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).   

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f  Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

LEBIH SUBSIDAIR

 

            Bahwa terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’, pada Hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar Pukul 02.17 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Panaikang, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’ merencanakan pencurian di toko milik saksi korban DEWANTI sekitar Jam 02.00 Wita terdakwa ke toko yang dimaksud dengan seorang diri berjalan kaki lewat belakang rumah saksi korban DEWANTI dan lewat samping toko tersebut, setelah terdakwa sampai didepan toko terdakwa melihat situasi sekitar, setelah itu situasi sekitaran toko dalam keadaan aman, kemudian terdakwa mengambil karung putih yang berada di depan pagar rumah samping toko karena karung tersebut untuk terdakwa injak dan memutar atau melonggarkan balon lampu teras toko supaya padam, setelah itu terdakwa mencungkil papan jendela toko dengan menggunaka besi runcing, setelah terdakwa mencungkil kunci jendela tersebut terdakwa mengambil papan jendela toko kemudian terdakwa masuk kedalam toko dengan cara memanjat,setelah terdakwa berada didalam toko, terdakwa terlebih dahulu menarik laci meja tempat penyimpanan uang, lalu terdakwa mengambil uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,-(dua juta  rupiah), setelah terdakwa mengambil uang tersebut kemudian terdakwa menutup laci meja, kemudian terdakwa membuka lemari kaca dimana lemari kaca tersebut tempat penyimpanan rokok perbungkus, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) pack rokok troi, 2 (dua) pack rokok sampoerna, 10 (sepuluh) bungkus rokok surya dan 15 (lima belas) bungkus rokok clas mild setelah terdakwa mengambil rokok tersebut, kemudian terdakwa menutup Kembali lemari kaca kemudian terdakwa keluar dari toko melalui jendela yang mana terdakwa tempati masuk, setelah terdakwa keluar terdakwa mengambil papan jendela dan memasang Kembali papan jendela toko tersebut, setelah terdakwa memasang papan jendela terdakwa mengangkat karung yang terdakwa gunakan untuk mengijak, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa lewat samping toko dan belakang rumah milik saksi korban DEWANTI dan aktifitas terdakwa pada saat itu sempat terekam camera pengawas (CCTV), setelah terdakwa sampai dirumahnya rokok yang telah diambil tersebut terdakwa amankan diatas mobil terdakwa yang terparkir di depan rumah terdakwa, sedangkan uang yang terdakwa ambil disimpan di saku celana terdakwa, setelah terdakwa mengamankan rokok tersebut lalu terdakwa masuk kerumah terdakwa.

            Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa JUMA.S Alias NYAMPA Bin DG BATA’ yang mengambil uang sebesar  Rp. 2.000.000,-(dua juta  rupiah), 2 (dua) pack rokok troi, 2 (dua) pack rokok sampoerna, 10 (sepuluh) bungkus rokok surya dan 15 (lima belas) bungkus rokok clas mild milik saksi DEWANTI Alias DG.LINDA Binti NAWA sehingga mengalami kerugian yakni sebanyak Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).   

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya