Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Jnp Elgi Herkayandi Kepala Kepolisian Resort Jeneponto Cq Kepala Kepolisian Sektor Binamu Cq Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Binamu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Elgi Herkayandi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Jeneponto Cq Kepala Kepolisian Sektor Binamu Cq Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Binamu
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/05/III/2025/RESKRIM Tertanggal 21 Maret 2025  Atas Nama Elgi Herkayandi Beserta Surat Yang Berkaitan Lainnya Dinyatakan Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum.
  3. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/05/III/2025/RESKRIM Tertanggal 21 Maret 2025  Atas Nama Elgi Herkayandi Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan Atau Penetapan Yang Dikeluarkan Lebih Lanjut Oleh Termohon Yang Berkenaan Dengan Penetapan Tersangka Atas Diri Pemohon.
  5. Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Melepaskan Pemohon.
  6. Memulihkan Hak Pemohon Dalam Kemampuan, Kedudukan Dan Harkat Martabatnya Seperti Sediakala.
  7. Menetapkan biaya yang timbul karena Permohonan ini menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya