Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Jnp Andi Ardi Kr. Nai 1.H.Suardi
2.Hj. Nurhayati Said,S.Pd.,M.Pd
3.Hj. Syamsia, S.Pdi Binti Raja
4.Abd. Hafid
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Ardi Kr. Nai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.Suardi
2Hj. Nurhayati Said,S.Pd.,M.Pd
3Hj. Syamsia, S.Pdi Binti Raja
4Abd. Hafid
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zamzam, SHH.Suardi
2Zamzam, SHHj. Nurhayati Said,S.Pd.,M.Pd
3Zamzam, SHHj. Syamsia, S.Pdi Binti Raja
Nilai Sengketa(Rp) 49.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku Pemilik Yayasan Alhidayah Turatea Kabupaten Jeneponto untuk memgembalikan uang Penggugat yang pernah disetor oleh Penggugat ke Yayasan Alhidayah Turatea Kab. Jeneponto sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara seketika dan sekaligus dan apabila putusan ini lalai dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut akan diadakan penyitaan dan pelelangan terhadap barang-barang milik Tegugat I dan Tergugat II selaku uang pengganti dari Yayasan Alhidayah Turatea Kab.Jeneponto tersebut karena uang yang pernah diserahkan Penggugat ke Tergugat I dan Tergugat II dipakai dan dialihkan masuk ke Perusahaan Pembuatan Batu Bata yang dikelola sekarang ini oleh Tergugat I dan Tergugat II.
  4. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk mengembalikan barang berupa uang sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.      
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak