Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku Pemilik Yayasan Alhidayah Turatea Kabupaten Jeneponto untuk memgembalikan uang Penggugat yang pernah disetor oleh Penggugat ke Yayasan Alhidayah Turatea Kab. Jeneponto sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara seketika dan sekaligus dan apabila putusan ini lalai dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut akan diadakan penyitaan dan pelelangan terhadap barang-barang milik Tegugat I dan Tergugat II selaku uang pengganti dari Yayasan Alhidayah Turatea Kab.Jeneponto tersebut karena uang yang pernah diserahkan Penggugat ke Tergugat I dan Tergugat II dipakai dan dialihkan masuk ke Perusahaan Pembuatan Batu Bata yang dikelola sekarang ini oleh Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk mengembalikan barang berupa uang sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|