| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2026/PN Jnp | 1.Muhammad Arfandy Amran, S.H 2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 3.FATHIR BAKKARANG, S.H. |
TOBI SETIAWAN BIN JATENG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 221 /P.4.23/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN pada hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekitar Pukul 14.30 WITA di Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, “dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
Selanjutnya, Pada hari Rabu Tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita di Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto Terdakwa sementara berjalan di pinggir jalan ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMI DARI POLRES JENEPONTO” lalu Saksi MUSTARI memegang Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMU KENAL AWAL?” Lalu Terdakwa mengatakan bahwa “SAYA TIDAK KENAL DENGAN AWAL”, selanjutnya Tim Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditermukan 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO warna biru, lalu Saksi MUSTARI bersama Tim Narkoba Polres Jeneponto mengamankan Terdakwa kemudian membawa Terdakwa kedalam mobil, kemudian Terdakwa dibawah pergi sekitar kurang lebih 100 Meter Terdakwa dipertemukan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi MUSTARI mengatakan bahwa “INI KAMU KENAL ATAU TIDAK?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “IYA PAK SAYA KENAL”, Kemudian Saksi MUSTARI mengatakan kepada Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) BAHWA “KAMU YANG KASIH BARANG AWAL?” dan Terdakwa mengatakan bahwa “IYYA PAK SAYA YANG KASIH” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto. Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN Bin JATENG selain mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa menjadi perantara/penghubung dengan Penjual untuk memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4212 / NNF / IX / 2025, Tanggal 04 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Diberi Nomor Barang Bukti 9835/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9836/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9837/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9838/2025/NNF Barang Bukti diatas Adalah milik Terdakwa: MUH AWAL Bin SUDIRMAN
Diberi Nomor Barang Bukti 9839/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9840/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN pada hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekitar Pukul 14.30 WITA di Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, ”dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Selanjutnya, Pada hari Rabu Tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita di Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto Terdakwa sementara berjalan di pinggir jalan ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMI DARI POLRES JENEPONTO” lalu Saksi MUSTARI memegang Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMU KENAL AWAL?” Lalu Terdakwa mengatakan bahwa “SAYA TIDAK KENAL DENGAN AWAL”, selanjutnya Tim Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditermukan 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO warna biru, lalu Saksi MUSTARI bersama Tim Narkoba Polres Jeneponto mengamankan Terdakwa kemudian membawa Terdakwa kedalam mobil, kemudian Terdakwa dibawah pergi sekitar kurang lebih 100 Meter Terdakwa dipertemukan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi MUSTARI mengatakan bahwa “INI KAMU KENAL ATAU TIDAK?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “IYA PAK SAYA KENAL”, Kemudian Saksi MUSTARI mengatakan kepada Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) BAHWA “KAMU YANG KASIH BARANG AWAL?” dan Terdakwa mengatakan bahwa “IYYA PAK SAYA YANG KASIH” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto. Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN Bin JATENG selain mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa menjadi perantara/penghubung dengan Penjual untuk memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4212 / NNF / IX / 2025, Tanggal 04 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Diberi Nomor Barang Bukti 9835/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9836/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9837/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9838/2025/NNF Barang Bukti diatas Adalah milik Terdakwa: MUH AWAL Bin SUDIRMAN
Diberi Nomor Barang Bukti 9839/2025/NNF
Diberi Nomor Barang Bukti 9840/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
