Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Jnp 1.Muhammad Arfandy Amran, S.H
2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3.FATHIR BAKKARANG, S.H.
TOBI SETIAWAN BIN JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 221 /P.4.23/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Arfandy Amran, S.H
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3FATHIR BAKKARANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOBI SETIAWAN BIN JATENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN pada hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekitar Pukul 14.30 WITA di Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto  atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa berada dirumahnya kemudian Saudara HARODDIN menghubungi Terdakwa melalui Via whatshapp dengan mengatakan bahwa “MAUKA AMBIL INI BARANG SAMA TEMANKU AWAL TEMANIKA DULU KE RUTAN” yang artinya “SAYA MAU AMBIL INI BARANG SAMA TEMAN SAYA YAITU AWAL, TEMANI SAYA KERUTAN” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “KESINIMKO” yang artinya “KAMU KESINI SAJA” tidak lama kemudian Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa menggunakan sepeda motor setelah itu Terdakwa menghubungi temannya yang di Rutan Kelas II Jeneponto atas nama Saksi GALIB melalui aplikasi Instagram dengan mengatakan bahwa “ADA TEMANKU MAU AMBIL BARANG” kemudian Saksi GALIB mengatakan bahwa “BERAPA MAU NUAMBIL” yang artinya “BERAPA YANG KAMU MAU AMBIL?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “ADA UANGNYA 3 JUTA” kemudian Saksi GALIB mengtaakan “TFMI KE REKENING BRI DENGAN NOMOR 1343 0100 3051 530 ATAS NAMA RICKY RINALDO” yang artinya “TRANSFER SAJA KE REKENING BRI DENGAN NOMOR 1343 0100 3051 530 ATAS NAMA RICKY RINALDO” kemudian Terdakwa menyuruh Saudara HARODDIN untuk TF ke rekening atas nama RICKY RINALDO sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat menuju ke Rutan Kelas II Jeneponto, lalu Terdakwa masuk kedalam Rutan kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan mengatakan bahwa “MASUKKO DULU KEDALAM KETEMU GALIB SAMPAIKAN BAHWA ADA DILUAR TOBI DAN HARODDIN” setelah itu seseorang yang terdakwa tidak kenal langsung pergi mencari Saksi GALIB , Kemudian tidak lama kemudian seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya kembali menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa “KEKOPERASIKO DULU ALASAN PERGI BELI MINUMAN SAYA TUNGGU DISANA” kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN langsung menuju ke Koperasi yang berada di lingkungan Rutan Kelas II Jeneponto, setiba di koperasi Terdakwa bersama dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal membuang 1 (buah) pembungus rokok Surya kearah bawah Lemari Es setelah itu seseorang mengatakan kepada Terdakwa bahwa “KALAU SUDAH KAMU AMBIL ITU PEMBUNGKUS ROKOK KAMU LANGSUNG” kemudian Terdakwa langsung mengambil pembungkus Rokok tersebut kemudian Terdakwa langsung keluar dan memanggil Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) untuk pulang kerumah di Mattiro baji Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto setelah Terdakwa tiba dikampung Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) menuju kerumah teman Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka pembungkus Rokok Surya tersebut dan melihat ada 3 (tiga) sachet plastik klip kecil yang berisi Narkotika kemudian Saudara HARODDIN langsung mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) mengambil 2 (dua) sachet plasti klip kecil yang berisi Narkotika lalu Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) memberikan kepada Terdakwa Narkotika kemudian Terdakwa langsung memasukkan kedalam kaca lalu Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) langsung pulang kerumahnya pada saat itu.

Selanjutnya, Pada hari Rabu Tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita di Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto Terdakwa sementara berjalan di pinggir jalan ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMI DARI POLRES JENEPONTO” lalu Saksi MUSTARI memegang Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMU KENAL AWAL?” Lalu Terdakwa mengatakan bahwa “SAYA TIDAK KENAL DENGAN AWAL”, selanjutnya Tim Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditermukan 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO  warna biru, lalu Saksi MUSTARI bersama Tim Narkoba Polres Jeneponto mengamankan Terdakwa kemudian membawa Terdakwa kedalam mobil, kemudian Terdakwa dibawah pergi sekitar kurang lebih 100 Meter Terdakwa dipertemukan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi MUSTARI mengatakan bahwa “INI KAMU KENAL ATAU TIDAK?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “IYA PAK SAYA KENAL”, Kemudian Saksi MUSTARI mengatakan kepada Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) BAHWA “KAMU YANG KASIH BARANG AWAL?” dan Terdakwa mengatakan bahwa “IYYA PAK SAYA YANG KASIH” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto.

Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN Bin JATENG selain mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa menjadi perantara/penghubung dengan Penjual untuk memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4212 / NNF / IX / 2025, Tanggal 04 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) sachet plastik klip sedang yang berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal bening dengan berat netto sebelum dilakukan uji lab yakni Sebesar 0,3312 Gram dan setelah dilakukan Uji Lab sebesar 0,2309 Gram.

Diberi Nomor Barang Bukti 9835/2025/NNF

  1. 1 (satu) set alat hisap/bong;

Diberi Nomor Barang Bukti 9836/2025/NNF

  1. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks;

Diberi Nomor Barang Bukti 9837/2025/NNF

  1. 1 (satu) buah sendok pipet;

Diberi Nomor Barang Bukti 9838/2025/NNF

Barang Bukti diatas Adalah milik Terdakwa:

MUH AWAL Bin SUDIRMAN

  1. 1 (satu) botol urine milik Tersangka Lel. MUH. AWAL Bin SUDIRMAN;

Diberi Nomor Barang Bukti 9839/2025/NNF

  1. 1 (satu) botol urine milik Tersangka Lel. TOBI SETIAWAN Bin JATENG;

Diberi Nomor Barang Bukti 9840/2025/NNF

dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN pada hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekitar Pukul 14.30 WITA di Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto  atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa berada dirumahnya kemudian Saudara HARODDIN menghubungi Terdakwa melalui Via whatshapp dengan mengatakan bahwa “MAUKA AMBIL INI BARANG SAMA TEMANKU AWAL TEMANIKA DULU KE RUTAN” yang artinya “SAYA MAU AMBIL INI BARANG SAMA TEMAN SAYA YAITU AWAL, TEMANI SAYA KERUTAN” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “KESINIMKO” yang artinya “KAMU KESINI SAJA” tidak lama kemudian Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa menggunakan sepeda motor setelah itu Terdakwa menghubungi temannya yang di Rutan Kelas II Jeneponto atas nama Saksi GALIB melalui aplikasi Instagram dengan mengatakan bahwa “ADA TEMANKU MAU AMBIL BARANG” kemudian Saksi GALIB mengatakan bahwa “BERAPA MAU NUAMBIL” yang artinya “BERAPA YANG KAMU MAU AMBIL?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “ADA UANGNYA 3 JUTA” kemudian Saksi GALIB mengtaakan “TFMI KE REKENING BRI DENGAN NOMOR 1343 0100 3051 530 ATAS NAMA RICKY RINALDO” yang artinya “TRANSFER SAJA KE REKENING BRI DENGAN NOMOR 1343 0100 3051 530 ATAS NAMA RICKY RINALDO” kemudian Terdakwa menyuruh Saudara HARODDIN untuk TF ke rekening atas nama RICKY RINALDO sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) setelah itu Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat menuju ke Rutan Kelas II Jeneponto, lalu Terdakwa masuk kedalam Rutan kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan mengatakan bahwa “MASUKKO DULU KEDALAM KETEMU GALIB SAMPAIKAN BAHWA ADA DILUAR TOBI DAN HARODDIN” setelah itu seseorang yang terdakwa tidak kenal langsung pergi mencari Saksi GALIB , Kemudian tidak lama kemudian seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya kembali menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa “KEKOPERASIKO DULU ALASAN PERGI BELI MINUMAN SAYA TUNGGU DISANA” kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN langsung menuju ke Koperasi yang berada di lingkungan Rutan Kelas II Jeneponto, setiba di koperasi Terdakwa bersama dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal membuang 1 (buah) pembungus rokok Surya kearah bawah Lemari Es setelah itu seseorang mengatakan kepada Terdakwa bahwa “KALAU SUDAH KAMU AMBIL ITU PEMBUNGKUS ROKOK KAMU LANGSUNG” kemudian Terdakwa langsung mengambil pembungkus Rokok tersebut kemudian Terdakwa langsung keluar dan memanggil Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) untuk pulang kerumah di Mattiro baji Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto setelah Terdakwa tiba dikampung Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) menuju kerumah teman Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka pembungkus Rokok Surya tersebut dan melihat ada 3 (tiga) sachet plastik klip kecil yang berisi Narkotika kemudian Saudara HARODDIN langsung mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) mengambil 2 (dua) sachet plasti klip kecil yang berisi Narkotika lalu Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) memberikan kepada Terdakwa Narkotika kemudian Terdakwa langsung memasukkan kedalam kaca lalu Saudara HARODDIN dan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) langsung pulang kerumahnya pada saat itu.

Selanjutnya, Pada hari Rabu Tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 19.00 wita di Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto Terdakwa sementara berjalan di pinggir jalan ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMI DARI POLRES JENEPONTO” lalu Saksi MUSTARI memegang Terdakwa dan mengatakan bahwa “KAMU KENAL AWAL?” Lalu Terdakwa mengatakan bahwa “SAYA TIDAK KENAL DENGAN AWAL”, selanjutnya Tim Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditermukan 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO  warna biru, lalu Saksi MUSTARI bersama Tim Narkoba Polres Jeneponto mengamankan Terdakwa kemudian membawa Terdakwa kedalam mobil, kemudian Terdakwa dibawah pergi sekitar kurang lebih 100 Meter Terdakwa dipertemukan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi MUSTARI mengatakan bahwa “INI KAMU KENAL ATAU TIDAK?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa “IYA PAK SAYA KENAL”, Kemudian Saksi MUSTARI mengatakan kepada Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) BAHWA “KAMU YANG KASIH BARANG AWAL?” dan Terdakwa mengatakan bahwa “IYYA PAK SAYA YANG KASIH” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MUH AWAL Bin SUDIRMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto.

Bahwa Terdakwa TOBI SETIAWAN Bin JATENG selain mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa menjadi perantara/penghubung dengan Penjual untuk memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4212 / NNF / IX / 2025, Tanggal 04 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) sachet plastik klip sedang yang berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal bening dengan berat netto sebelum dilakukan uji lab yakni Sebesar 0,3312 Gram dan setelah dilakukan Uji Lab sebesar 0,2309 Gram.

Diberi Nomor Barang Bukti 9835/2025/NNF

  1. 1 (satu) set alat hisap/bong;

Diberi Nomor Barang Bukti 9836/2025/NNF

  1. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks;

Diberi Nomor Barang Bukti 9837/2025/NNF

  1. 1 (satu) buah sendok pipet;

Diberi Nomor Barang Bukti 9838/2025/NNF

Barang Bukti diatas Adalah milik Terdakwa:

MUH AWAL Bin SUDIRMAN

  1. 1 (satu) botol urine milik Tersangka Lel. MUH. AWAL Bin SUDIRMAN;

Diberi Nomor Barang Bukti 9839/2025/NNF

  1. 1 (satu) botol urine milik Tersangka Lel. TOBI SETIAWAN Bin JATENG;

Diberi Nomor Barang Bukti 9840/2025/NNF

dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.     

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya