Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Jnp 1.Muhammad Arfandy Amran, S.H
2.JAPAR PILA, S.H.
RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2829 /P.4.23/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Arfandy Amran, S.H
2JAPAR PILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Ia Terdakwa RIVAL WIJAYA Bin RUSDI JAYA, Saksi ANDIKA PRATAMA Bin BAHARUDDIN (berkas terpisah) dan Saksi SUHERMAN Bin SAHID (berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita, bertempat di Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar Pukul 21:55 wita Saksi Korban (SAMPARA Bin PAMMU) melintas di kampung barandasi menggunakan kendaraan sepeda motor dan tiba-tiba ada yang melemparinya menggunakan air gelas dan mengenai tangan Saksi Korban dan orang tersebut berteriak mengatakan “MANTANGKO NASSUNDALA (BERHENTI KAMU ANAK HARAM)” namun Saksi Korban tidak menghiraukannya, Saksi Korban melanjutkan perjalanan dan sekitar Pukul 22:00 dan sampai di Embo, Desa Turatea Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jenepontom, tiba-tiba Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA dengan seorang diri menggunakan motor dan langsung menarik baju Saksi Korban sambil mengatakan "MANTANGKO NASSUNDALA (BERHENTI KAMU ANAK HARAM)" kemudian Saksi Korban memberhentikan sepeda motor miliknya dan bertanya "KENAPAKI SODARA? (KAMU KENAPA SAUDARA?)" namun Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA tidak menjawab kemudian langsung meninju mata Saksi Korban sebelah kanan kemudian setelah itu Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN langsung meninju Saksi Korban yang mengenai wajahnya dan setelah itu Saksi SUHERMAN Bin SAHID juga langsung menendang dari arah depan dan mengenai badan dari Saksi korban bagian depan,  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN meninjunya beberapa kali pada bagian kepala Saksi Korban dan tidak lama kemudian datang seseorang untuk melerai namun  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN tidak menghiraukannya dan berselang beberapa menit, Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA langsung menarik  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN sehingga  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN langsung berhenti melakukan pemukulan dan Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA langsung menghampiri Saksi Korban dan menyuruhnya untuk pulang namun Saksi Korban tidak mau pulang sehingga membuat Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA emosi dan langsung meninju dari arah depan dan mengenai wajah Saksi Korban, karena Saksi korban masih tidak mau pulang sehingga Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA menendang perut Saksi Korban, setelah itu jarak sekitar 10 (sepuluh) meter warga mulai berdatangan dengan berjalan kaki dan pada saat tiba di tempat kejadian dan setelah itu Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA,  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN berhenti melakuan pemukulan kemudian Saksi Korban langsung lompat masuk ke pagar rumah Lel. PATTA, sedangkan Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA,  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN pergi meninggalkan lokasi kejadian dan Saksi Korban juga keluar dari dalam pagar rumah Lel. PATTA, Saksi Korban di suruh pulang oleh warga yang ada di tempat kejadian
  • Bahwa setelah Saksi Korban sampai di rumah, Saksi Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orang tua Saksi Korban bahwa Saksi Korban telah di keroyok oleh orang yang Saksi Korban tidak kenal dan setelah itu keluarga Saksi Korban mengantar Saksi Korban ke kantor polsek tamalatea untuk melaporkan kejadian yang Saksi Korban alami, setelah itu Saksi Korban diantar oleh keluarga Saksi Korban ke puskesmas Embo untuk melakukan visum dan mendapatkan pengobatan.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan luka yang dialami oleh saksi korban melalui hasil Visum Et Repertum No : 000.3.1/660/PKM.EMBO yang dikeluarkan  dan ditanda tangani oleh dr. Ridha Suryanti Muslimah tanggal 14 Agustus 2025, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 03.17 Wita bertempat di Puskesmas Embo dengan nama pasien SAMPARA dengan hasil sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN:

Pasien laki-laki umur tiga puluh tahun dengan keadaan umum haik, kesadaran sadar penuh, dan kooperatif Tekanan darah serratus per tujuh puluh millimeter air raksa, frekuensi nadi serutus satu kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, dan suha tuga puluh enam koma dua derajat celcius.

Pada pemeriksaan fisik didapatkan hasil:

  1. Beberapa luka lecet gores di daerah dahi sisi kanan dengan ukuran terpanjang dua sentimeter dan ukuran terpendek nol koma dua sentimeter
  2. Beberapa luka lecet di daerah bibir atas dengan ukuran terpanjang satu koma tiga sentimeter dan ukuran terpanjang nol koma dua sentimeter.
  3. Luka memar di kelopak mata atas sampai bawah sebelah kanan berbentuk oval berwarna biru keunguan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga koma dua sentimeter.
  4. Luka memar di kelopak mata atas sampai bawah sebelah kiri berbentuk oval berwarna biru keunguan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga koma dua sentimeter.
  5. Luka lecet gores di daerah leher sisi kiri dengan ukuran empat koma delapan centimeter dikali nol koma satu sentimeter.
  6. Beberapa luka lecet di hidung dengan ukuran terpanjang nol koma dua sentimeter dan ukuran terpendek nol koma satu sentimeter.
  7. Luka lecet di daerah dahi sisi Tengah dengan ukuran nol koma dua centimeter dikali nol koma satu sentimeter.
  8. Beberapa luka lecet di kepala sisi kiri dengan ukuran terpanjang tiga koma lima sentimeter dan ukuran terpanjang tiga koma satu sentimeter.
  9. Luka lecet di siku kiri dengan ukuran nol koma dua sentimeter dikali nol koma satu sentimeter.

KESIMPULAN:

Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki laki yang menurut keterangan berusia tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka lecet gores di dahi sisi kanan dan tengah, beberapa luka lecet di hidung dan luka memar di kepala sisi kiri, luka lecet di siku kiri dan luka memar di kelopak mata atas smpai bawah sebelah kanan dan kiri berbentuk oval dan berwarna biru keunguan.

Luka tersebut dapat sembuh dengan baik setelah diberikan pengobatan di Puskesmas Embo dan pasien tidak memerlukan penanganan lebih lanjut.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Ia Terdakwa RIVAL WIJAYA Bin RUSDI JAYA, Saksi ANDIKA PRATAMA Bin BAHARUDDIN (berkas terpisah) dan Saksi SUHERMAN Bin SAHID (berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita, bertempat di Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penganiayaan secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar Pukul 21:55 wita Saksi Korban (SAMPARA Bin PAMMU) melintas di kampung barandasi menggunakan kendaraan sepeda motor dan tiba-tiba ada yang melemparinya menggunakan air gelas dan mengenai tangan Saksi Korban dan orang tersebut berteriak mengatakan “MANTANGKO NASSUNDALA (BERHENTI KAMU ANAK HARAM)” namun Saksi Korban tidak menghiraukannya, Saksi Korban melanjutkan perjalanan dan sekitar Pukul 22:00 dan sampai di Embo, Desa Turatea Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jenepontom, tiba-tiba Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA dengan seorang diri menggunakan motor dan langsung menarik baju Saksi Korban sambil mengatakan "MANTANGKO NASSUNDALA (BERHENTI KAMU ANAK HARAM)" kemudian Saksi Korban memberhentikan sepeda motor miliknya dan bertanya "KENAPAKI SODARA? (KAMU KENAPA SAUDARA?)" namun Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA tidak menjawab kemudian langsung meninju mata Saksi Korban sebelah kanan kemudian setelah itu Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN langsung meninju Saksi Korban yang mengenai wajahnya dan setelah itu Saksi SUHERMAN Bin SAHID juga langsung menendang dari arah depan dan mengenai badan dari Saksi korban bagian depan,  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN meninjunya beberapa kali pada bagian kepala Saksi Korban dan tidak lama kemudian datang seseorang untuk melerai namun  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN tidak menghiraukannya dan berselang beberapa menit, Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA langsung menarik  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN sehingga  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN langsung berhenti melakukan pemukulan dan Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA langsung menghampiri Saksi Korban dan menyuruhnya untuk pulang namun Saksi Korban tidak mau pulang sehingga membuat Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA emosi dan langsung meninju dari arah depan dan mengenai wajah Saksi Korban, karena Saksi korban masih tidak mau pulang sehingga Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA menendang perut Saksi Korban, setelah itu jarak sekitar 10 (sepuluh) meter warga mulai berdatangan dengan berjalan kaki dan pada saat tiba di tempat kejadian dan setelah itu Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA,  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN berhenti melakuan pemukulan kemudian Saksi Korban langsung lompat masuk ke pagar rumah Lel. PATTA, sedangkan Terdakwa RIVAL WIJAYA BIN RUSDI JAYA,  Saksi SUHERMAN Bin SAHID  dan Saksi ANDIKA PRATAMA BIN BAHARUDDIN pergi meninggalkan lokasi kejadian dan Saksi Korban juga keluar dari dalam pagar rumah Lel. PATTA, Saksi Korban di suruh pulang oleh warga yang ada di tempat kejadian.
  • Bahwa setelah Saksi Korban sampai di rumah, Saksi Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orang tua Saksi Korban bahwa Saksi Korban telah di keroyok oleh orang yang Saksi Korban tidak kenal dan setelah itu keluarga Saksi Korban mengantar Saksi Korban ke kantor polsek tamalatea untuk melaporkan kejadian yang Saksi Korban alami, setelah itu Saksi Korban diantar oleh keluarga Saksi Korban ke puskesmas Embo untuk melakukan visum dan mendapatkan pengobatan.Bahwa setelah Saksi Korban sampai di rumah, Saksi Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orang tua Saksi Korban bahwa Saksi Korban telah di keroyok oleh orang yang Saksi Korban tidak kenal dan setelah itu keluarga Saksi Korban mengantar Saksi Korban ke kantor polsek tamalatea untuk melaporkan kejadian yang Saksi Korban alami, setelah itu Saksi Korban diantar oleh keluarga Saksi Korban ke puskesmas Embo untuk melakukan visum dan mendapatkan pengobatan.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan luka yang dialami oleh saksi korban melalui hasil Visum Et Repertum No : 000.3.1/660/PKM.EMBO yang dikeluarkan  dan ditanda tangani oleh dr. Ridha Suryanti Muslimah tanggal 14 Agustus 2025, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 03.17 Wita bertempat di Puskesmas Embo dengan nama pasien SAMPARA dengan hasil sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN:

Pasien laki-laki umur tiga puluh tahun dengan keadaan umum haik, kesadaran sadar penuh, dan kooperatif Tekanan darah serratus per tujuh puluh millimeter air raksa, frekuensi nadi serutus satu kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, dan suha tuga puluh enam koma dua derajat celcius.

Pada pemeriksaan fisik didapatkan hasil:

  1. Beberapa luka lecet gores di daerah dahi sisi kanan dengan ukuran terpanjang dua sentimeter dan ukuran terpendek nol koma dua sentimeter
  2. Beberapa luka lecet di daerah bibir atas dengan ukuran terpanjang satu koma tiga sentimeter dan ukuran terpanjang nol koma dua sentimeter.
  3. Luka memar di kelopak mata atas sampai bawah sebelah kanan berbentuk oval berwarna biru keunguan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga koma dua sentimeter.
  4. Luka memar di kelopak mata atas sampai bawah sebelah kiri berbentuk oval berwarna biru keunguan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga koma dua sentimeter.
  5. Luka lecet gores di daerah leher sisi kiri dengan ukuran empat koma delapan centimeter dikali nol koma satu sentimeter.
  6. Beberapa luka lecet di hidung dengan ukuran terpanjang nol koma dua sentimeter dan ukuran terpendek nol koma satu sentimeter.
  7. Luka lecet di daerah dahi sisi Tengah dengan ukuran nol koma dua centimeter dikali nol koma satu sentimeter.
  8. Beberapa luka lecet di kepala sisi kiri dengan ukuran terpanjang tiga koma lima sentimeter dan ukuran terpanjang tiga koma satu sentimeter.
  9. Luka lecet di siku kiri dengan ukuran nol koma dua sentimeter dikali nol koma satu sentimeter.

KESIMPULAN:

Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki laki yang menurut keterangan berusia tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka lecet gores di dahi sisi kanan dan tengah, beberapa luka lecet di hidung dan luka memar di kepala sisi kiri, luka lecet di siku kiri dan luka memar di kelopak mata atas smpai bawah sebelah kanan dan kiri berbentuk oval dan berwarna biru keunguan.

Luka tersebut dapat sembuh dengan baik setelah diberikan pengobatan di Puskesmas Embo dan pasien tidak memerlukan penanganan lebih lanjut.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPIDANA Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya