Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dam rumah dengan nomor Sertipikat 840 dengan luas 684 m2.(enam ratus delapan puluh empat meter persegi).
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat Memenuhi prestasinya kepada Penggugat sebesar Rp. 274.500.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa jaminan sebidang tanah dan bangunan rumah berdasarkan sertipikat Nomor 840 dengan luas 684 m2 (enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dengan nama Pemegang Hak Umar Dani yang terletak di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto menjadi milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar gantirugi kerugian materiil sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
|