Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Jnp HANAPI, AMK HANAFIAH BINTI DG SATTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANAPI, AMK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HHANAPI, AMK
Tergugat
NoNama
1HANAFIAH BINTI DG SATTU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Merupakan Pemilik Tanah objek Sengketa;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa yaitu 1 (satu) petak perumahan yang di dalam nya berdiri rumah tergugat seluas ukuran kurang lebih 8 x 20 meter persegi, terletak di dusun bonto tino Loka kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara: Tanah Milik HANAPI, AMK.,Bin Hafid

- sebelah timur: Jalan Raya;

- sebelah selatan: Tanah Milik HANAPI, AMK.,Bin Hafid;

- sebelah Barat: Tanah Milik HANAPI, AMK.,Bin Hafid;

Selajutnya di sebut tanah perumahan objek sengketa adalahMilik Penggugat.

  1. Menyatakan tanah perumahan objek sengketa diatas adalah merupakan bagian dari tanah kebun yang terletak di dusun bonto tino Loka kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, Dengan batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara: Tanah Milik Saudara Sompo Bin Mallepu;

- sebelah timur: Jalan Raya;

- sebelah selatan: Tanah Milik Saudara Hada Bin Dukki;

- sebelah Barat: Kaloro Caddi / Sungai Kecil;

Adalah milik penggugat sebagai milik ahli waris SAH dari Haming Binti Mattepu;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat membangun Rumah dan membangun Pondok diatas tanah objek sengketa tanpa seizin penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan Sita Jaminan Atas Tanah Objek Sengketa ;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit  voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
  5. Menghukum  Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara;
  7. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak