Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Jnp HASNA BINTI BACENG H.MANRING BIN H.LANGGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNA BINTI BACENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN,S.H,M.H.HASNA BINTI BACENG
Tergugat
NoNama
1H.MANRING BIN H.LANGGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JAPARA BIN MALING
2NANNENG BINTI LANGGONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Almarhum BACENG BIN H.LANGGO;
  3. Menyatakan sah demi hukum atas tanah sengketa yang terletak di  di Dusun Sunggua Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, seluas : 144 M2 (serratus empat puluh empat meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara        : Jalanan
  • Sebelah Timur       : Rumah milik H.Tumpu
  • Sebelah Selatan     : Rumah milik Saha Makka
  • Sebelah Barat        : Jalanan

Adalah sah milik orang tua Penggugat yakni BACENG BIN H.LANGGO yang secara hukum telah jatuh kepada ahli warisnya yang salah satunya adalah Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  2. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan dasar tidak mempunyai dasar hak yang sah segala akta/surat-surat baik autentik maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit atas tanah objek sengketa yang dimiliki Tergugat, Turut Tergugat I dan II atau siapapun juga setelah putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah objek secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara.
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebagai ahli waris dari pemilik tanah yang sah yakni BACENG BIN H.LANGGO:

Kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  2. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak