| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Almarhum BACENG BIN H.LANGGO;
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah sengketa yang terletak di di Dusun Sunggua Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, seluas : 144 M2 (serratus empat puluh empat meter persegi), dengan batas – batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : Jalanan
- Sebelah Timur : Rumah milik H.Tumpu
- Sebelah Selatan : Rumah milik Saha Makka
- Sebelah Barat : Jalanan
Adalah sah milik orang tua Penggugat yakni BACENG BIN H.LANGGO yang secara hukum telah jatuh kepada ahli warisnya yang salah satunya adalah Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan dasar tidak mempunyai dasar hak yang sah segala akta/surat-surat baik autentik maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit atas tanah objek sengketa yang dimiliki Tergugat, Turut Tergugat I dan II atau siapapun juga setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah objek secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebagai ahli waris dari pemilik tanah yang sah yakni BACENG BIN H.LANGGO:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.
|