| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan Sah perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), semula (nama Supardi, tempat tanggal lahir Tarowang 14 April 1999), menjadi (Nama Supardi Espendi, Tempat tanggal lahir, Jeneponto 11 November 2003) dengan alasan menyesuaikan dengan Ijazah ( SD, SMP, SMA/sederajat)
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah anggota keluarga yang sah untuk kemudian dapat dimasukkan secara resmi dalam Kartu Keluarga (KK)
- Menetapkan agar nama dalam Akta Kelahiran dapat disesuaikan atau dinyatakan identik secara hukum dengan nama yang tercantum dalam Ijazah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
- Membebangkan biaya perkara menurut hukum
|