| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2024, Sekitar pukul 17.00 wita, di Lingkungan Bontang Kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penghinaan yang diduga dilakukan oleh Tersangka Lel. MOLO DG. DG NGEPPE BIN SANGKALA DG. RUMPA bersama dengan Per. LINA DG. RUNGKE Binti DG. NAWI, dengan cara Tersangka Lel. MOLO DG. DG NGEPPE BIN SANGKALA DG. RUMPA mengatai Saksi Korban Lel. USMAN DG. LOMPO BIN SIKKI dengan menggunakan Bahasa Makassar dengan perkataan “ Naung Mako Liba Nika LOMPO Tedong, Kamma Kongkong” yang Artinya “ Turun mako cepat menikah LOMPO kerbau Seperti anjing” kemudian Tersangka Per. LINA DG. RUNGKE Binti DG. NAWI juga mengatainya dalam Bahasa Makassar “ Kamma Ngaseng Konkong” yang artinya : Seperti semua Anjing, Sambil berteriak-teriak di depan rumah Per, HJ. RANNU, dimana perkataan kotor tersebut saat itu diucapkan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, Sehingga Akibat dari kejadian tersebut maka Saksi Korban Lel. USMAN DG. LOMPO BIN SIKKI, merasa malu dan sakit hati karena dirinya dihina dan dipermalukan di depan orang banyak, Sehingga dengan demikian Tersangka Lel. MOLO DG. DG NGEPPE BIN SANGKALA DG. RUMPA berteman, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 315 KUHPidana, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke. 1 KUHPidana; |