Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Jnp RAMLAH AMELIA PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMLAH AMELIA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HRAMLAH AMELIA PUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu RAMLAH AMELIA PUTRI tempat tanggal lahir AGANG JENE, 08-10-1993 dengan atas nama RAMLAH AMELIA PUTRI, tempat dan tanggal lahir AGANG JENE, 01 AGUSTUS 1999  adalah SATU ORANG YANG SAMA.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian kepada kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Jeneponto dan di daftar sesuai  dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak