| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu RAMLAH AMELIA PUTRI tempat tanggal lahir AGANG JENE, 08-10-1993 dengan atas nama RAMLAH AMELIA PUTRI, tempat dan tanggal lahir AGANG JENE, 01 AGUSTUS 1999 adalah SATU ORANG YANG SAMA.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian kepada kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Jeneponto dan di daftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
|