Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.TRI UTAMI PUTRI, S.H., M.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
SAHARUDDIN BIN SALEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 277/P.4.23/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2TRI UTAMI PUTRI, S.H., M.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDDIN BIN SALEWA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Akbar Safriludin, S.HSAHARUDDIN BIN SALEWA
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Ia Terdakwa SAHARUDDIN Bin SALEWA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Blok 3 Ling. Butta Barakka, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat itu Saksi Korban (BASRI Bin BALENDANG) berada di kebun, Tiba-tiba Saksi Korban mendengar ada suara orang yang sedang berjalan kaki sehingga Saksi Korban melihat kebelakang dan melihat ada Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA Tiba-tiba datang membawa parang yang sudah terhunus, Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA menggunakan tangan kanan lalu mengangkat ke atas sehingga Saksi Korban langsung lari ke arah jalan, Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA mengikuti Saksi Korban sampai di jalan Namun Saksi Korban tetap mengejar Saksi Korban ke arah jalan, setibanya di Jalan Terdakwa menghadang Saksi Korban  menggunakan sepeda motor dan Terdakwa berkata ke Saksi Korban “nuapai? (kamu apakan?)” sehingga Saksi Korban menjawab “alle saribattannu (kamu ambil saudaramu)” dan Terdakwa langsung memarkirkan motornya dan pergi mengambil Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA tetapi pada saat Terdakwa Mengambil Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA datang Lel. SAPUDDIN mengambil Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA sehingga Terdakwa melepaskan Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA dan berjalan ke arah Saksi Korban sambil mengeluarkan parang dari sarungnya dan menunjukkan parang tersebut ke arah Saksi Korban dan mendekati Saksi Korban sambil berkata “Erokko si tes (kamu mau saling uji)” namun Saksi Korban diam dan ada masyarakat yang lansung mengambil Terdakwa yang tadi Mengeluarkan parang dari sarungnya yang tergantung di pinggang kiri, karena sudah banyak masyarakat yang datang sehingga langsung mengambil Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

 

ATAU

 

----------- Bahwa Ia Terdakwa SAHARUDDIN Bin SALEWA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Blok 3 Ling. Butta Barakka, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili yang “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat itu Saksi Korban (BASRI Bin BALENDANG) berada di kebun, Tiba-tiba Saksi Korban mendengar ada suara orang yang sedang berjalan kaki sehingga Saksi Korban melihat kebelakang dan melihat ada Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA Tiba-tiba datang membawa parang yang sudah terhunus, Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA menggunakan tangan kanan lalu mengangkat ke atas sehingga Saksi Korban langsung lari ke arah jalan, Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA mengikuti Saksi Korban sampai di jalan Namun Saksi Korban tetap mengejar Saksi Korban ke arah jalan, setibanya di Jalan Terdakwa menghadang Saksi Korban  menggunakan sepeda motor dan Terdakwa berkata ke Saksi Korban “nuapai? (kamu apakan?)” sehingga Saksi Korban menjawab “alle saribattannu (kamu ambil saudaramu)” dan Terdakwa langsung memarkirkan motornya dan pergi mengambil Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA tetapi pada saat Terdakwa Mengambil Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA datang Lel. SAPUDDIN mengambil Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA sehingga Terdakwa melepaskan Saksi ABDULLAH S Bin SALEWA dan berjalan ke arah Saksi Korban sambil mengeluarkan parang dari sarungnya dan menunjukkan parang tersebut ke arah Saksi Korban dan mendekati Saksi Korban sambil berkata “Erokko si tes (kamu mau saling uji)” namun Saksi Korban diam dan ada masyarakat yang lansung mengambil Terdakwa yang tadi Mengeluarkan parang dari sarungnya yang tergantung di pinggang kiri, karena sudah banyak masyarakat yang datang sehingga langsung mengambil Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami trauma dan ketakutan

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya