Dakwaan |
Bahwa benar pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2023, Sekitar jam. 18.30 Wita, di Dusun Bontosua Desa Kaluku Kec. Batang Kab. Jeneponto. Diduga telah terjadi tindak pidana Pengrusakan Pipa air dan juga sambngan atau stop kran air, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Per. SALMIATI Alias SALIORI DG. RANNU BINTI MANGGAUKANG, dengan cara tersangka mencungkil/ menghantam Pipa Induk air dan sambungan atau Stop Kran air tersebut dengan menggunakan alat berupa Linggis, yang mengakibatkan Pipa Induk air dan juga sambngan atau Stop Kran air tersebut saat itu menjadi rusak dan pecah, Sehingga akibat dari kejadian tersebut ada sekitar 11 (sebelas) rumah yang tidak bisa lagi mendapatkan air bersih pada saat itu selama 1 (satu) hari, selain itu Saksi Korban Lel. KUMAENI. ST BIN TUAN RAJA juga mengalami kerugian sekitar 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Sehingga dengan demikian Tersangka Per. SALMIATI Alias SALIORI DG. RANNU BINTI MANGGAUKANG, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 407 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan. |