Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Jnp Amrina Rachmi Warham, S.KM binti Hamzah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Amrina Rachmi Warham, S.KM binti Hamzah
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penahanan dan penuntutan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah suatu kekeliruan dan tanpa dasar hukum yang sah;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
    • Kerugian Materiil sebesar Rp. 393.000.000 - (Tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)
    • Kerugian Imateril sebesar Rp.2.000.000.000, - (Dua milyar rupiah)

                 Sehingga total keseluruhan sebesar Rp.2.393.000.000, – (Dua milyar tiga ratus sembian puluh tiga juta rupiah).

       4. Memerintahkan Termohon untuk meRehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Pemohon melalui pengumuman di media massa nasional dan lokal;

       5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya