Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Jnp ANTO BIN H. KAMMISI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTO BIN H. KAMMISI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHANTO BIN H. KAMMISI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan tanggal lahir Pemohon adalah 21-4-1989 (21 April 1989) sebagaimana tanggal lahir Pemohon di dalam Buku Nikah Pemohon     atau di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 234/10/IX/2010 tanggal          1 September 2010 ;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak