Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pemutusan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perparkiran Nomor: 800.1.11/22006/RSUD-LDP, tertanggal 01 Juli 2025 yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini Direkut UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto terhadap Penggugat secara sepihak adalah Tidak sah dan tidak mengikat, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kembali Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perparkiran antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor Surat CV. AHNAF Nomor: 003/CV.AHNAF/JPT/I/2022 dan UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang Nomor: 000/384/RSUD LDP/JP/I/2022 hingga berakhirnya masa Kerja Sama;
- Menghukum Tergugat unutuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebasar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verset (bantahan);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|