Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Jnp CV. AHNAF Direktur UPT RSUD Lanto DG Pasewang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. AHNAF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARI FIRMANSYAH BS,SHCV. AHNAF
Tergugat
NoNama
1Direktur UPT RSUD Lanto DG Pasewang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pemutusan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perparkiran Nomor: 800.1.11/22006/RSUD-LDP, tertanggal 01 Juli 2025 yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini Direkut UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto terhadap Penggugat secara sepihak adalah Tidak sah dan tidak mengikat, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kembali Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perparkiran antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor Surat CV. AHNAF Nomor: 003/CV.AHNAF/JPT/I/2022 dan UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang Nomor: 000/384/RSUD LDP/JP/I/2022 hingga berakhirnya masa Kerja Sama;
  5. Menghukum Tergugat unutuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebasar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verset (bantahan); 
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ; 
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak