| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.NURMALA RAMLI, S.H 3.Muhammad Arfandy Amran, S.H |
TISONG DG NUJU BIN BASO DG NYARRANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-222 /P.4.23/Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa TISONG DG NUJU Bin BASO DG NYARANG, pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar Pukul 05.57 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Iksan Iskandar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa TISONG DG NUJU Bin BASO DG NYARANG melintas di Jl. Iksan iskandar, Kel. Empoang selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sepeda motor merk Honda beat street warna hitam nomor plat DD 2756 FM, saat itu terdakwa melihat ada ruko yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga saat itu terdakwa langsung berhenti didepan ruko tersebut dan terdakwa melihat disekitar ruko tersebut masih dalam keadaan sunyi, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor terdakwa didepan ruko tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor terdakwa setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam ruko tersebut karna saat itu pintu ruko tersebut belum ada, setibanya didalam ruko terdakwa melihat pintu kamar di ruko tersebut dalam keadaan di tutup menggunakan papan kayu dan pintunya belum dipasang hanya di sandarkan saja ke kusennya, sehingga terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dengan cara terlebih dahulu terdakwa melepaskan papan kayu yang digunakan untuk menutup pintu tersebut, dimana saat itu terdakwa menarik papan kayu tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa sehigga papan kayu tersebut terlepas dari pakunya, setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut setibanya didalam kamar terdakwa melihat satu buah karung berwarna putih yang terletak di tanah di pojok kamar tersebut, saat itu terdakwa melihat isi dari karung tersebut adalah 1 (Satu) buah Bor Cas warna merah kombinasi hitam, 1 (Satu) Buah Gergaji mesin (Sauwmil) Warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah mesin Kattang (Ketam) kayu warna merah kombinasi hitam merk maktec, 1 (Satu) Buah bor listrik warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah gerinda warna hijau merk Ryu, sehingga saat itu tanpa fikir panjang terdakwa langsung mengambil karung tersebut kemudian terdakwa bergegas keluar dari ruko tersebut, setelah itu terdakwa menyimpan karung tersebut di dasbord depan sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan ruko tersebut menggunakan sepeda motor. terdakwa langsung pulang kerumah orang tua terdakwa, setibanya di rumah orang tua terdakwa, terdakwa kemudian menyimpan karung yang berisi alat pertukangan curian tersebut tengah rumah orang tua terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan barang tersebut dirumah itu. Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa TISONG DG NUJU Bin BASO DG NYARANG yang mengambil 1 (Satu) buah Bor Cas warna merah kombinasi hitam, 1 (Satu) Buah Gergaji mesin (Sauwmil) Warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah mesin Kattang (Ketam) kayu warna merah kombinasi hitam merk maktec, 1 (Satu) Buah bor listrik warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah gerinda warna hijau merk Ryu milik saksi MASHURI Alias ARIEF sehingga mengalami kerugian yakni Sekitar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa TISONG DG NUJU Bin BASO DG NYARANG, pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar Pukul 05.57 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Iksan Iskandar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa TISONG DG NUJU Bin BASO DG NYARANG melintas di Jl. Iksan iskandar, Kel. Empoang selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sepeda motor merk Honda beat street warna hitam nomor plat DD 2756 FM, saat itu terdakwa melihat ada ruko yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga saat itu terdakwa langsung berhenti didepan ruko tersebut dan terdakwa melihat disekitar ruko tersebut masih dalam keadaan sunyi, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor terdakwa didepan ruko tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor terdakwa setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam ruko tersebut karna saat itu pintu ruko tersebut belum ada, setibanya didalam ruko terdakwa melihat pintu kamar di ruko tersebut dalam keadaan di tutup menggunakan papan kayu dan pintunya belum dipasang hanya di sandarkan saja ke kusennya, sehingga terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dengan cara terlebih dahulu terdakwa melepaskan papan kayu yang digunakan untuk menutup pintu tersebut, dimana saat itu terdakwa menarik papan kayu tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa sehigga papan kayu tersebut terlepas dari pakunya, setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut setibanya didalam kamar terdakwa melihat satu buah karung berwarna putih yang terletak di tanah di pojok kamar tersebut, saat itu terdakwa melihat isi dari karung tersebut adalah 1 (Satu) buah Bor Cas warna merah kombinasi hitam, 1 (Satu) Buah Gergaji mesin (Sauwmil) Warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah mesin Kattang (Ketam) kayu warna merah kombinasi hitam merk maktec, 1 (Satu) Buah bor listrik warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah gerinda warna hijau merk Ryu, sehingga saat itu tanpa fikir panjang terdakwa langsung mengambil karung tersebut kemudian terdakwa bergegas keluar dari ruko tersebut, setelah itu terdakwa menyimpan karung tersebut di dasbord depan sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan ruko tersebut menggunakan sepeda motor. terdakwa langsung pulang kerumah orang tua terdakwa, setibanya di rumah orang tua terdakwa, terdakwa kemudian menyimpan karung yang berisi alat pertukangan curian tersebut tengah rumah orang tua terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan barang tersebut dirumah itu. Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa TISONG DG NUJU Bin BASO DG NYARANG yang mengambil 1 (Satu) buah Bor Cas warna merah kombinasi hitam, 1 (Satu) Buah Gergaji mesin (Sauwmil) Warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah mesin Kattang (Ketam) kayu warna merah kombinasi hitam merk maktec, 1 (Satu) Buah bor listrik warna merah merk maktec, 1 (Satu) Buah gerinda warna hijau merk Ryu milik saksi MASHURI Alias ARIEF sehingga mengalami kerugian yakni Sekitar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
