| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 29/Pdt.P/2026/PN Jnp | MUH. HAERUL ALAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2026/PN Jnp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
Yang sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang diuraikan dalam posita angka 1, yakni:
Kutipan Akta Kelahiran No. AL.808.0023941 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 5 Oktober 2011 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7304-LU-05102011-0030; Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7304032503020003 tanggal 22-02-2021; dan Kartu Keluarga dengan No. 7304032005090182 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 19-02-2021.
Dan identitas sebagai berikut:
Yang sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang diuraikan dalam posita angka 5, yakni:
Kartu Keluarga dengan No. 7304032005090182 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto pada tanggal 16-09-2025; Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7304-LU-05102011-0030 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Pejabat Pencatatan
Adalah merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon.
Yang sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang diuraikan dalam posita angka 1, yakni:
Kutipan Akta Kelahiran No. AL.808.0023941 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 5 Oktober 2011 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7304-LU-05102011-0030; Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7304032503020003 tanggal 22-02-2021; dan Kartu Keluarga dengan No. 7304032005090182 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 19-02-2021.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
