Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/PN Jnp MUH. HAERUL ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH. HAERUL ALAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurmi Assyurthy DjamalMUH. HAERUL ALAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa identitas sebagai berikut:
    • Nama                  : MUH. HAERUL ALAM
    • Tempat, tanggal lahir : Jeneponto, 25-11-2002
    • Anak ke               : Dua laki-laki dari ayah Kihajar dan Ibu Aisyah

Yang sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang diuraikan dalam posita angka 1, yakni:

 

Kutipan Akta Kelahiran No. AL.808.0023941 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 5 Oktober 2011 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7304-LU-05102011-0030; Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7304032503020003 tanggal 22-02-2021; dan Kartu Keluarga dengan No. 7304032005090182 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 19-02-2021.

 

Dan identitas sebagai berikut:

 

  • Nama                  : MUH. HAERUL ALAM
  • Tempat, tanggal lahir : Jeneponto, 25-11-2006
  • Anak ke               : Dua laki-laki dari ayah Khajar dan Ibu Aisyah

Yang sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang diuraikan dalam posita angka 5, yakni:

 

Kartu Keluarga dengan No. 7304032005090182 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto pada tanggal 16-09-2025; Kutipan Akta Kelahiran Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7304-LU-05102011-0030 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Pejabat Pencatatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adalah merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon.

 

  1. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar dan yang selanjutnya digunakan adalah sebagai berikut:

 

  • Nama                  : MUH. HAERUL ALAM
  • Tempat, tanggal lahir : Jeneponto, 25-11-2002
  • Anak ke               : Dua laki-laki dari ayah Kihajar dan Ibu Aisyah

Yang sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang diuraikan dalam posita angka 1, yakni:

 

Kutipan Akta Kelahiran No. AL.808.0023941 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 5 Oktober 2011 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7304-LU-05102011-0030; Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7304032503020003 tanggal 22-02-2021; dan Kartu Keluarga dengan No. 7304032005090182 yang dikeluarkan di Kabupaten Jeneponto oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 19-02-2021.

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak