| Dakwaan |
-------- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2025, Sekitar jam. 17.30 Wita, di Jalan Pahlawan Kel. Empoang Kec.Binamu Kab.Jeneponto, tepatnya di samping Dealer Honda Karisa, diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Tersangka Per.HJ. ADRIAN SRI ARFIANI BINTI H.GOMMO DG.ROMO, dengan cara Tersangka Per. HJ. ADRIAN SRI ARFIANI BINTI H.GOMMO DG.ROMO mengcakar leher bagian belakang Saksi korban Lel.SALEHUDDIN BIN ABD.RASYID sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kuku jari tangan kirinya, sehingga Saksi korban Lel.SALEHUDDIN BIN ABD.RASYID saat itu mengalami luka cakar dan rasa sakit pada bagian leher belakangnya, Sehingga dengan demikian Tersangka Per.HJ.ADRIAN SRI ARFIANI BINTI H.GOMMO DG.ROMO, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan. |