Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Jnp BUNGA INTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUNGA INTANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIFUDDIN.S.SHBUNGA INTANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan sah Perubahan Elemen Data Kependudukan Pemohon dalam hal ini Tahun Lahir Pemohon, BUNGA INTANG tempat tanggal lahir Jeneponto 13 Agustus 1946 menjadi BUNGA INTANG tempat tanggal lahir Jeneponto 13 Agustus 1963 dan merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Pencatatan sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto untuk mengubah Tahun lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran Pemohon.  BUNGA INTANG tempat tanggal lahir Jeneponto 13 Agustus 1946 menjadi BUNGA INTANG tempat tanggal lahir Jeneponto 13 Agustus 1963.
  4. Memberikan Izin kepada pemohon untuk menghadap pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, dalam proses pengurusan pasport, untuk keberangkatan Ibadah UMROH.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak