| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon yaitu TABA tempat dan tanggal lahir di Punagaya, 01-07-1974; dengan atas nama TABA yang tempat dan tanggal lahir di Punagaya, 01-07-1983, adalah SATU ORANG YANG SAMA.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian kepada kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Jeneponto dan di daftar sesuaiĀ dengan ketentuan yang berlaku;
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
|