Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, Sekitar jam. 07.00 wita, di Lingk. Karisa, Kel. Empang, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto., diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah persawahan yang diduga dilakukan oleh Lel. SIRAJUDDIN Dg. LIWANG bin SUDU Dg. LIMPO bersama dengan Perp. DIANA BINTI KANIONG, dengan cara Terlapor II (Dua) menyuruh Terlapor I (satu) untuk masuk menggarap tanah persawahan tersebut dan menanaminya dengan padi tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban Lel. SYAMSUL TANRO, SH bin Drs. H. MUH. JABBAR TANRO, sehingga dengan demikian Terlapor Lel. SIRAJUDDIN Dg. LIWANG bin SUDU Dg. LIMPO dan Perp. DIANA BINTI KANIONG, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah / menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang Sah, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang – Undang RI. Nomor 51 tahun 1960. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke.1 KUHPidana |