| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan batas batas sebagai berikut;
Sebelah Barat: Tanah Milik Pajo Dg Ngalle
Sebelah Timur: Tanah Milik Bakri Dg Ngalle.
Sebelah Utara: Jalan Poros Jeneponto.
Sebelah Selatan: Tanah Milik Bakri Dg Ngalle.
- dalah tanah milik Penggugat yang merupakan bagian dari tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Hibah yang di tandatangani di Jakarta 3 januari 1985 antara Dg. Kitta dan Bakri, Surat Pernyataan Perdamaian antara Bakri dan Karesia Dg Sompa pada kantor kecamatan Tamalatea 28 September 1987 serta SPPT dengan NOP 73.04.020.010.015-0041.0;
Sah Milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek sengeketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum semua alas hak, dokumen dan bukti kepemilikan Tergugat ataupun pihak lain yang diberi izin olehnya adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang diberi izin olehnya untuk menguasai Tanah objek sengketa tersebut agar mengosongkan dan menyerahkan Kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa syarat setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Untuk menghindari benturan antara Penggugat dengan Tergugat, dan dapat menyebabkan kerugian yang berkepanjangan bagi para pihak, maka melalui Gugatan ini, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto untuk secara Tegas meletakkan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa hingga putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat yang telah Menguasai objek Sengketa milik Penggugat dan sangat merugikan Penggugat agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat menempuh Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Perlawanan (Verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan ini setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
|