Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Cu’la Kadonting;
- Menyatakan tanah Perumahan dengan Nomor SPPT PBB (NOP): 73.04.010.016.000 – 0129.7 seluas ± 14 Are atau ± 1.400 M?2; (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Lingkungan Lambu Peo, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Bau Rannu, Tanah Milik Abd Rahmat, Tanah Milik Hasni, Tanah Milik Aziz;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Manna, Tanah Milik Hendra;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Saiful Kr Moncong, Tanah Pantai/Laut;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Kanan Rannu, Tanah Milik Samsiah, Tanah Milik Kamaluddin, Tanah Milik Saripuddin, Tanah Milik Rosnelli;
yang telah dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV danTergugat V adalah milik Almarhum Cu’la Kadonting yang menurut hukum telah jatuh kepada Ahli Warisnya yakni Penggugat;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala Akta/Surat-surat baik autentik maupun di bawah tangan yang berkaitan dengan legalitas tanah yang telah terbit di atas tanah yang menjadi objek sengketa kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menyatakan dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung rentang kepada Penggugat meliputi :
- Kerugian Materiil sebesar : Rp Rp.3.430.000 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah dikalikan selama 20 tahun tahun yakni sebesar Rp68.600.000 (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Kerugian Immateriil Sebesar : Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara sukarela maupun dengan bantuan pihak kepolisian untuk segera mengembalikan dan Mengosongkan tanah Perumahan dengan Nomor SPPT PBB (NOP): 73.04.010.016.000 – 0129.7 seluas ± 14 are atau ± 1.400 M?2; (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Lingkungan Lambu Peo, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Bau Rannu, Tanah Milik Abd Rahmat, Tanah Milik Hasni, Tanah Milik Aziz;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Manna, Tanah Milik Hendra;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Saiful Kr Moncong, Tanah Laut/Pantai;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Kanan Rannu, Tanah Milik Samsiah, Tanah Milik Kamaluddin, Tanah Milik Saripuddin, Tanah Milik Rosnelli;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatior Beslag) yang di mohonkan;
- Menyatakan agar nantinya Gugatan Penggugat tidak sia-sia (Illusoir), bila nantinya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan tidak sukarela menjalankan isi putusan ini, maka mohon agar dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi Putusan sejak Putusan Gugatan ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan Gugatan Penggugat ini cukup mempunyai dasar kuat, landasan alas Hak yang outhentik serta kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka oleh karenanya patut dan cukup beralasan menurut hukum kalau putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.
|